KOMPAS.com - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE) saat ini bukan sekadar teknologi, melainkan sebuah transformasi dan paradigma.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, SPBE bukan hanya berkaitan dengan aplikasi.
Pasalnya, sebut dia, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan bahwa kehadiran birokrasi harusnya melayani, bukan mempersulit atau bahkan memperlambat.
"Maka penerapan SPBE diharapkan akan bermuara pada pelayanan publik yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, Presiden berpesan bahwa instansi pusat dan pemerintah daerah harus berhenti membuat aplikasi baru yang sifatnya tidak efektif dan efisien,” kata Anas di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Akselerasi Transformasi Pemerintahan Digital, Kemenpan-RB Sambangi Tony Blair Institute
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), saat ini terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah.
Agar efektif dan efisien, Anas meminta agar aplikasi yang sudah ada diintegrasikan dan dimaksimalkan. Hal tersebut sejalan dengan semangat penerapan SPBE saat ini yang mengutamakan integrasi dan keterpaduan.
"Instansi pusat dan daerah harus secara bersama-sama melakukan integrasi. Selain itu juga melakukan interoperabilitas aplikasi dan data untuk menciptakan ekosistem layanan, mengonsolidasikan layanan publik terintegrasi ke dalam satu portal layanan, serta memperkuat digital public infrastructure sebagai jalan tol untuk digitalisasi pelayanan publik," jelas Anas.
Ditemui secara terpisah saat membuka Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2024 secara daring, Selasa, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati mengatakan, sumber daya manusia atau aparatur sipil negara ( ASN) yang berkualitas dapat mendukung penerapan SPBE.
Baca juga: Kemenpan-RB Paparkan 3 Skema Pemindahan ASN ke IKN
Pemenuhan SDM tersebut, tutur Nanik, dapat dilakukan melalui rekrutmen ASN yang mengutamakan kualifikasi SDM bertalenta digital.
“Kualifikasi tersebut baik untuk pengelola SPBE melalui penyelarasan dengan kamus kompetensi digital dan bagi ASN secara umum (nonpengelola SPBE) melalui kompetensi dasar literasi digital, untuk mewujudkan birokrasi digital," jelasnya.
Nanik menyampaikan, pada 2024, Kemenpan-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional menargetkan capaian evaluasi penerapan SPBE dengan angka Indeks nasional sebesar 2,85 yang dilakukan terhadap 638 lokus instansi pusat dan pemerintah daerah.
Proses evaluasi SPBE yang akan dilaksanakan tidak hanya berorientasi pada indeks SPBE lewat pemenuhan dokumen tanpa substansi, tetapi juga pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB
“Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan dapat memotret penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah maupun secara nasional, untuk kemudian menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan," ucapnya.
"Harapannya, melalui peran dan bantuan seluruh stakeholder, apa yang menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan evaluasi SPBE dapat tercapai,” tambahnya.
Senada, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kemenpan-RB Cahyono Tri Birowo menegaskan bahwa SPBE tidak perlu menambah aplikasi.
Sebab, setiap inovasi atau fungsi baru dapat diintegrasikan kedalam aplikasi yang sudah ada, tanpa perlu menciptakan aplikasi baru yang terpisah.
”Jadi perlu dihindari satu inovasi satu aplikasi, karena inovasi baru dapat diintegrasikan pada aplikasi yang sudah ada,” jelasnya.
Baca juga: Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi