Mulai Juli, Anugerah ASN 2024 Masuk Tahap Seleksi Nasional

Kompas.com - 11/07/2024, 15:54 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Anugerah ASN (AASN) akan memasuki tahapan seleksi jenjang nasional jabatan manajerial dan non-manajerial pada Juli 2024. Hal ini dilakukan setelah akhir tahun 2023 dilaksanakan seleksi jenjang instansi daerah dan pusat, 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, memberikan perhatian dan mengapresiasi terhadap proses pemilihan dan para pemenang yang dihasilkan melalui proses seleksi ketat serta cermat.

"Sehingga pemenang Anugerah ASN, merupakan sosok yang memang patut diperhitungkan dalam karir jabatannya," ujar Menteri Anas dalam siaran persnya, Kamis (11/7/2024).

Untuk diketahui, seleksi nasional Anugerah ASN tahun 2024 berbeda dengan penyelenggaraan AASN tahun sebelumnya.

Jika tahun sebelumnya peserta dari tiap instansi dapat mendaftar lebih dari satu orang di setiap kategori, untuk penyelenggaraan kali ini yang dilakukan secara berjenjang.

Setiap instansi hanya mengirimkan satu peserta yang harus didaftarkan oleh unit pengelola kepegawaian, dan tidak lagi bisa mendaftarkan sendiri, pada setiap kategorinya.

Baca juga: Begini Tampilan Interior Apartemen ASN di IKN

Seleksi Jenjang Instansi Daerah menghasilkan satu kandidat pada setiap kategori dari 38 provinsi yang terdiri dari ASN yang bertugas baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sementara itu, Seleksi Jenjang Instansi Pusat meloloskan empat kandidat terbaik yang akan diusulkan ke Jenjang Nasional.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengatakan Seleksi Tingkat Nasional dilakukan pada 2024.

“(Seleksi Nasional dilakukan) setelah akhir tahun lalu dilaksanakan seleksi jenjang daerah dan pusat," ujar Aba Subagja.

Adapun pada kategori Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama Terbaik, Administrator Terbaik, Pengawas Terbaik, dan Best Employee di Jenjang Instansi Daerah, proses seleksi akan dilakukan oleh tim juri dari pemerintah provinsi, dan Kementeian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun karena ada pemerintah provinsi yang tidak mengirimkan juri, maka untuk kabupaten/kota tersebut dilakukan seleksi oleh Kementerian Koordinator (Kemenko).

 

Sementara itu, untuk Jenjang Pusat proses sleleksi dilakukan bersama oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investari (Marves), Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Bidang Perekonomian, serta Kemenko Politik Hukam dan HAM (Polhukam).

Baca juga: Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Kategori Dosen Terbaik, akan langsung mengikuti seleksi di Jenjang Nasional. Untuk kategori Dokter Terbaik, Bidan Terbaik, dan Perawat Terbaik yang lolos ke tahap seleksi nasional diperoleh dari hasil seleksi tenaga kesehatan (Nakes) dan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan seleksi Guru Terbaik dan Guru Inklusi Terbaik mengikuti hasil seleksi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset adn Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama.

Aba Subagja mengungkapkan, pemilihan juri nasional sudah dilakukan pada Februari hingga Mei 2024.

“Juri yang terlibat berasal dari lintas instansi hingga pakar dan profesional,” ungkap Aba.

Nantinya peserta akan melaksanakan bootcamp di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta. Bootcamp tersebut rencananya dilaksanakan pada 29-31 Juli 2024.

Sementara itu, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kemenpan-RB, Damayani Tyastianti menjelaskan bahwa dalam rangkaian bootcamp, peserta akan melakukan berbagai kegiatan antara lain mengunjungi salah satu perusahaan multinasional, sharing session, wawancara juri, dan Leaderless Group Discussion.

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com