KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN) terkait penyelesaian tenaga non-ASN segera diselesaikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa aturan ini harus membawa keadilan.
"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," ungkap Anas lewat siaran persnya, Rabu (5/6/2024).
Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB
PAK ini diikuti oleh sejumlah kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya.
Beragam pendapat dari berbagai instansi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi.
Anas berharap PAK bisa memberi ketegasan dalam RPP ini. Sebab, baginya, pembahasan mengenai non-ASN ini sangat mendesak.
"Nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini. (RPP) ini urgent untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar," tegas Anas.
Baca juga: Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
Salah satu langkah strategis pemerintah adalah dengan membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar, yakni sekitar 1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta ASN secara bertahap.'
Jumlah tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN.
Baca juga: Kemenpan-RB Alokasikan 40.541 Formasi CASN Kemendikbud, Paling Banyak PPPK
Sehingga, sebut dia, tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar penyelesaian tenaga non-ASN tidak menjadi beban fiskal.
"Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan, pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN.
"Dan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," jelasnya.
Baca juga: Kemenpan-RB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag, Terbesar Sepanjang Sejarah