Menpan-RB dan Kapolri Bahas Penguatan Kelembagaan hingga Resiprokal Pengisian Jabatan ASN dan Polri

Kompas.com - 15/03/2024, 11:05 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo membahas sejumlah hal strategis. 

Beberapa hal tersebut, di antaranya penguatan dan transformasi kelembagaan Polri untuk mendorong optimalisasi peran kepolisian dalam menjawab berbagai tantangan zaman. 

Selain itu, dibahas pula resiprokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri.

“Kemenpan RB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri,” ujarnya Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (14/3/2024). 

Dia mencontohkan, tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif. 

Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri

“Maka dari itu, Kemenpan-RB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Ini juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujarnya dalam siaran pers.

Sementara itu, pembahasan konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam peraturan terkait. 

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

Anas dan Kapolri memulai pembicaraan awal terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi ASN.

Baca juga: Janji Angkat 2,3 Juta Honorer Jadi ASN, Menpan-RB: Tes Hanya Formalitas

Anas menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN masih sama dengan konsep PP 11/2017. 

Dia menegaskan, wacana tersebut bukan hal baru karena ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri.

Anas mencontohkan, peran yang membutuhkan kompetensi TNI/Polri, seperti keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya. 

“Jadi, perlu kami garisbawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu dan pada jabatan tertentu. Tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri,” katanya. 

Anas menegaskan, peraturan tersebut sudah diatur beberapa tahun lalu dan sekarang adalah aspek resiprokal, yakni ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri yang menurutnya sangat bagus. 

Baca juga: Pemerintah Kaji Cuti Ayah untuk ASN, Menpan-RB: Untuk Dorong Kualitas SDM

Untuk diketahui, resiprokal adalah saling berbalasan. Artinya, ASN dengan klasifikasi tertentu kini bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri/TNI sesuai permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menilai, hal tersebut sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. 

Menurutnya, birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat. 

"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," jelasnya.

Adapun PP yang membahas tentang Manajemen ASN dan mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak, seperti pakar, akademisi, hingga parlemen.

Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan-RB: Kita Akan Mendapat Talenta Terbaik

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, aturan terkait tersebut sudah ada dan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan. 

“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," ujarnya.

Penerapan aturan itu dilakukan sesuai strategi dan upaya penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan Polri, khususnya terkait peran Polri dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Listyo berharap, upaya peningkatan peran tersebut penting dapat segera dilakukan agar Polri bersama dengan aparat penegak hukum dapat berkontribusi signifikan dalam upaya peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia. 

Baca juga: Kemenpan RB Siapkan Insentif Cuti, Tunjangan, dan Karier untuk ASN di Lokasi 3T

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com