Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka hingga 31 Januari 2024

Kompas.com - 22/01/2024, 16:10 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus melakukan konsolidasi dalam penataan formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk instansi pemerintah pusat dan daerah guna memenuhi kebutuhan rekrutmen pada 2024.

Pemerintah tengah melakukan proses konsolidasi usulan kebutuhan rekrutmen 2024, yang dapat diajukan hingga tanggal 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi (melalui) platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca juga: TPN Ganjar Cium Ada Pelanggaran Netralitas ASN Terstuktur, Menpan-RB: Laporkan ke KASN

Pengadaan ASN untuk 2024 terbuka bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya bagi pelamar non-ASN atau honorer, serta calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi pelamar umum, termasuk para fresh graduate.

Sebelumnya, Kemenpan-RB telah mengirim surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah terkait usulan jumlah kebutuhan ASN pada 2024.

Dalam surat tersebut, PPK diimbau untuk mengajukan usulan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format yang terlampir pada aplikasi e-formasi.

Baca juga: Masa Unggah SPTJM Kuota Internet Gratis Diperpanjang 7 September

Jumlah kebutuhan yang diajukan melalui e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

“Kemenpan-RB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan (di setiap) instansi. Selanjutnya, akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” imbuh Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Kemenpan-RB gelar sejumlah bimtek

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengungkapkan bahwa untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, pihaknya telah menyelenggarakan sejumlah bimbingan teknis (bimtek) pada awal 2024 terkait pengadaan ASN 2024 bagi instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Kampanye Terbuka di Bandung, Megawati Sindir KPU soal Isu ASN Tak Netral

Selain itu, kata dia, Kemenpan-RB juga telah menyelenggarakan sosialisasi mengenai Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.

"Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi, instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan dapat mengoptimalkan usulan formasi di setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D)," jelas Aba.

Ia menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian formasi dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK secara nyata di setiap K/L/D.

Baca juga: Jual Kulit Harimau Sumatera, PNS dan Petani di Aceh Ditangkap

Selain itu, sebut Aba, kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja juga perlu dipetakan.

"Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin," imbuhnya.

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com