Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka hingga 31 Januari 2024

Kompas.com - 22/01/2024, 16:10 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus melakukan konsolidasi dalam penataan formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk instansi pemerintah pusat dan daerah guna memenuhi kebutuhan rekrutmen pada 2024.

Pemerintah tengah melakukan proses konsolidasi usulan kebutuhan rekrutmen 2024, yang dapat diajukan hingga tanggal 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.

“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi (melalui) platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Baca juga: TPN Ganjar Cium Ada Pelanggaran Netralitas ASN Terstuktur, Menpan-RB: Laporkan ke KASN

Pengadaan ASN untuk 2024 terbuka bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya bagi pelamar non-ASN atau honorer, serta calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi pelamar umum, termasuk para fresh graduate.

Sebelumnya, Kemenpan-RB telah mengirim surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah terkait usulan jumlah kebutuhan ASN pada 2024.

Dalam surat tersebut, PPK diimbau untuk mengajukan usulan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai format yang terlampir pada aplikasi e-formasi.

Baca juga: Masa Unggah SPTJM Kuota Internet Gratis Diperpanjang 7 September

Jumlah kebutuhan yang diajukan melalui e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

“Kemenpan-RB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan (di setiap) instansi. Selanjutnya, akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” imbuh Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Kemenpan-RB gelar sejumlah bimtek

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengungkapkan bahwa untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, pihaknya telah menyelenggarakan sejumlah bimbingan teknis (bimtek) pada awal 2024 terkait pengadaan ASN 2024 bagi instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Kampanye Terbuka di Bandung, Megawati Sindir KPU soal Isu ASN Tak Netral

Selain itu, kata dia, Kemenpan-RB juga telah menyelenggarakan sosialisasi mengenai Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.

"Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi, instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan dapat mengoptimalkan usulan formasi di setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D)," jelas Aba.

Ia menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian formasi dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK secara nyata di setiap K/L/D.

Baca juga: Jual Kulit Harimau Sumatera, PNS dan Petani di Aceh Ditangkap

Selain itu, sebut Aba, kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja juga perlu dipetakan.

"Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin," imbuhnya.

Terkini Lainnya
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi terhadap Tren

Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi terhadap Tren

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan SDM Aparatur di BP Batam

Kementerian PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan SDM Aparatur di BP Batam

Kementerian PANRB
Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat

Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat

Kementerian PANRB
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bantuan Sosial

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bantuan Sosial

Kementerian PANRB
Wamen PANRB: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Sekadar Relokasi Fisik, tapi Transformasi Cara Kerja Pemerintah

Wamen PANRB: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Sekadar Relokasi Fisik, tapi Transformasi Cara Kerja Pemerintah

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI

Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI

Kementerian PANRB
Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tidak Hanya Belajar dari Buku, tapi Membangun Karakter SDM Indonesia ke Depan

Menteri PANRB Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tidak Hanya Belajar dari Buku, tapi Membangun Karakter SDM Indonesia ke Depan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB: Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Menteri PANRB: Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan BGN untuk Program MBG yang Semakin Kolaboratif

Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan BGN untuk Program MBG yang Semakin Kolaboratif

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi dalam Satu Tahun Kabinet Merah Putih Akselerasi Kolaborasi K/L/D Capai Prioritas Presiden

Reformasi Birokrasi dalam Satu Tahun Kabinet Merah Putih Akselerasi Kolaborasi K/L/D Capai Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan dalam Birokrasi

Menteri PANRB Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan dalam Birokrasi

Kementerian PANRB
Resmi Tutup Pornas Korpri XVII 2025, Menteri Rini: Tingkatkan Sinergi Antar Institusi Dalam Membangun Bangsa

Resmi Tutup Pornas Korpri XVII 2025, Menteri Rini: Tingkatkan Sinergi Antar Institusi Dalam Membangun Bangsa

Kementerian PANRB
Menjadi Pembicara dalam Forum Dialog Global, Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital hingga Partisipasi Masyarakat

Menjadi Pembicara dalam Forum Dialog Global, Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital hingga Partisipasi Masyarakat

Kementerian PANRB
Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran melalui Transformasi Digital Pemerintah

Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran melalui Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com