Menpan-RB Serukan Percepatan MPP di Berbagai Daerah di Indonesia

Kompas.com - 31/10/2023, 14:36 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terus mendorong hadirnya Mal Pelayanan Publik ( MPP) di berbagai daerah di Indonesia.

MPP adalah konsep pelayanan publik terintegrasi di satu tempat yang melayani ratusan izin atau dokumen yang dibutuhkan warga serta dunia usaha.

Saat ini, jumlah MPP di Tanah Air telah mencapai 163 unit, termasuk 10 MPP baru yang diresmikan Selasa (31/10/2023), yaitu MPP Buleleng, Sekadau, Palangkaraya, Manggarai Timur, Kupang, Morowali, Bone, Lebak, Aceh Tengah, serta Tulang Bawang Barat. Setiap MPP melayani ratusan izin atau dokumen.

“Selamat kepada warga di 10 kabupaten/kota yang hari ini MPP-nya diresmikan. Ini bisa mendongkrak kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Menpan-RB dan Jaksa Agung Sepakati Kelembagaan untuk Optimalkan Pengembalian Aset Hasil Pidana ke Negara

Anas mengatakan, saat ini porsi MPP semakin merata di kota/kabupaten di Tanah Air. Bahkan, totalnya mencapai 50 persen di Pulau jawa dan 50 persen di luar Pulau Jawa.

"Kualitas pelayanan publik semakin merata, sudah Indonesia-sentris. Artinya, pelayanan yang baik tidak hanya kita jumpai di Jawa, tapi juga di banyak daerah di luar Jawa,” papar Anas.

Ia menjelaskan, pengembangan MPP harus terus diakselerasi, terlebih dengan hadirnya MPP digital.

“Layanan langsung berbasis fisik, direct services, tetap diperlukan karena belum semua bisa menempuh layanan digital,” ujarnya.

Menpan-RB meresmikan MPP di Jakarta, Selasa (31/10/2023).DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB meresmikan MPP di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Untuk mempercepat pengembangan MPP, Anas menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun melakukan transformasi regulasi.

Baca juga: Menpan-RB dan Jaksa Agung Sepakat Jalankan Upaya Penguatan Kelembagaan Kejaksaan

"Salah satu (di antaranya), MPP tidak harus berada di gedung baru, dan tidak mewajibkan luasan minimal. Gunakan gedung-gedung yang belum terpakai optimal, yang idle. Contoh ada kota-kota di Papua yang bikin MPP dengan memanfaatkan terminal milik Kementerian Perhubungan. Yang penting bukan fisiknya, tapi kualitas dan integrasi pelayanannya,” jelas Anas.

Oleh karenanya, dia berharap, gubernur, bupati, dan wali kota bisa mempercepat kehadiran MPP agar pelayanan di daerah bisa semakin baik.

“Simpel saja, tidak harus bangun gedung sehingga lebih hemat. Di daerah banyak aset yang idle, itu saja manfaatkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa menyampaikan, penyelenggaraan MPP merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi yang mampu memberikan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Menpan-RB Berikan 3 Rekomendasi Tata Kelola kepada Ditjen Imigrasi

Dia berharap, adanya MPP bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.

“Kehadiran MPP di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan keterjangkauan akses dalam pelayanan publik dan juga mendorong kemudahan dalam aktivitas berusaha di daerah,” tutur Diah.

Terkini Lainnya
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi terhadap Tren

Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi terhadap Tren

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan SDM Aparatur di BP Batam

Kementerian PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan SDM Aparatur di BP Batam

Kementerian PANRB
Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat

Susun Desain Besar Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB Pastikan Berdampak bagi Masyarakat

Kementerian PANRB
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bantuan Sosial

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bantuan Sosial

Kementerian PANRB
Wamen PANRB: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Sekadar Relokasi Fisik, tapi Transformasi Cara Kerja Pemerintah

Wamen PANRB: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Sekadar Relokasi Fisik, tapi Transformasi Cara Kerja Pemerintah

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI

Kementerian PANRB dan BKN Bahas Implementasi UU ASN Bersama DPD RI

Kementerian PANRB
Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tidak Hanya Belajar dari Buku, tapi Membangun Karakter SDM Indonesia ke Depan

Menteri PANRB Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tidak Hanya Belajar dari Buku, tapi Membangun Karakter SDM Indonesia ke Depan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB: Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Menteri PANRB: Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan BGN untuk Program MBG yang Semakin Kolaboratif

Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan BGN untuk Program MBG yang Semakin Kolaboratif

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi dalam Satu Tahun Kabinet Merah Putih Akselerasi Kolaborasi K/L/D Capai Prioritas Presiden

Reformasi Birokrasi dalam Satu Tahun Kabinet Merah Putih Akselerasi Kolaborasi K/L/D Capai Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan dalam Birokrasi

Menteri PANRB Sampaikan Pentingnya Peran Perempuan dalam Birokrasi

Kementerian PANRB
Resmi Tutup Pornas Korpri XVII 2025, Menteri Rini: Tingkatkan Sinergi Antar Institusi Dalam Membangun Bangsa

Resmi Tutup Pornas Korpri XVII 2025, Menteri Rini: Tingkatkan Sinergi Antar Institusi Dalam Membangun Bangsa

Kementerian PANRB
Menjadi Pembicara dalam Forum Dialog Global, Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital hingga Partisipasi Masyarakat

Menjadi Pembicara dalam Forum Dialog Global, Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital hingga Partisipasi Masyarakat

Kementerian PANRB
Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran melalui Transformasi Digital Pemerintah

Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran melalui Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com