Menpan-RB dan Jaksa Agung Sepakat Jalankan Upaya Penguatan Kelembagaan Kejaksaan

Kompas.com - 27/10/2023, 14:57 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjalankan upaya penguatan kelembagaan di lingkungan kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan yang diadakan pada Jumat (27/10/2023).

"Kemenpan-RB mendukung upaya penguatan kelembagaan di lingkungan kejaksaan, yakni mengenai susunan organisasi dan tata kerja, termasuk rancangan peraturan presiden (perpres)
tentang organisasi tata kerja kejaksaan," kata Azwar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

Adapun dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal, yakni pembentukan koordinator  Jaksa Agung Muda Pidana Militer, peningkatan status unit organisasi dari Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset, dan penambahan lingkup tugas pada sejumlah unit organisasi di Jaksa Agung Muda.

Baca juga: Resmikan 12 Mal Pelayanan Publik, Menteri PANRB: Jangan Sekadar Seremoni, tapi Fungsinya Tak Tercapai

"Terdapat penguatan pada desain kelembagaannya, seperti Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan yang berperan sebagai techno structure dalam menunjang operating core Kejaksaan yang akan dijalankan secara optimal sesuai arahan Presiden," ujar Anas.

Pemulihan tersebut akan memperkuat kapasitas kelembagaan dari pusat ke badan dan dari eselon II ke eselon I.

Anas mengatakan, dukungan penguatan kelembagaan kejaksaan tersebut telah dikaji oleh Kemenpan-RB.

"Harmonisasinya juga sudah dituntaskan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sehingga rancangan perpresnya bisa segera menyusul di pekan depan," papar Anas.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut juga membahas hal lain, salah satunya penataan kelembagaan sejumlah kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.

Baca juga: Sukseskan KTT ASEAN, Menteri PANRB Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja ASN DKI Jakarta

"Hal kami lakukan untuk mendukung kinerja Kejaksaan di seluruh tingkatan. Misalnya seperti kesepakatan pembentukan cabanb kejaksaan negeri Nunukan di Pulau Sebatik yang cukup urgent karena terletak di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," tutur Anas.

Dalam kesempatan tersebut, Anas mengapresiasi kontribusi Kejaksaan, salah satunya dalam menerapkan digitalisasi yang cukup progresif.

"Ada banyak progres digitalisasi di Kejaksaan. Hal itu kami lakukan karena mengikuti arahan Presiden dalam konteks arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," jelas Anas.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin turut mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenpan-RB dalam mendorong penguatan kelembagaan, digitalisasi, reformasi birokrasi, hingga penataan sumber daya manusia (SDM).

"Kami membahas upaya penguatan kelembagaan, digitalisasi, reformasi birokrasi, dan SDM untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan," kata Burhanuddin.

Baca juga: Menteri PANRB: Kerja Birokrasi Jangan Hanya Sibuk Urus Administrasi, Harus Bisa Beri Perubahan Nyata

Terkini Lainnya
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com