Menpan-RB Berikan 3 Rekomendasi Tata Kelola kepada Ditjen Imigrasi

Kompas.com - 25/10/2023, 08:00 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga rekomendasi tata kelola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Adapun tiga rekomendasi itu, yaitu simplifikasi proses bisnis, penguatan interoperabilitas dan konektivitas sistem, dan kolaborasi antar kementerian/lembaga.

“Saya ingatkan kembali ada tiga hal yang pernah disampaikan, dan harapan kami Pak Dirjen (Imigrasi) ini bisa dikerjakan secara konsisten oleh kita bersama” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 secara virtual, Selasa (24/10/2023).

Pertama, simplifikasi proses bisnis. Menteri Anas mendorong perbaikan dalam proses bisnis tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kantor perwakilan (Ditjen Imigrasi) di seluruh dunia.

“Simplifikasi alur atau tahapan dan standardisasi waktu proses bisnis yang disepakati bersama ini menjadi penting. Ini koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan  Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) ini perlu kita terus dukung bersama-sama,” ungkapnya dalam siaran persnya, Rabu (25/10/2023)

Baca juga: Menteri Anas Sebut Digitalisasi Berperan Penting Tingkatkan Kualitas Layanan Pemerintah

Selanjutnya, kata Menteri Anas, proses pengajuan izin dokumen keimigrasian dapat diproses secara paralel sampai diterimanya rekomendasi teknis dari kementerian atau lembaga terkait.

Kedua, soal penguatan interoperabilitas dan konektivitas. Menteri Anas mengatakan, pemerintah berharap kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan penguatan interoperabilitas, konektivitas sistem, dan data.

Tidak hanya itu, kata dia, Pemerintah juga berharap, Ditjen Imigrasi membangun sistem komunikasi dua arah melalui pemberian notifikasi dan feedback kepada pemohon.

Ketiga terkait kolaborasi. Menteri Anas meminta agar adanya forum komunikasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penguatan koordinasi.

Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara hibrida tersebut Menteri Anas juga menyampaikan arahan pokok dari Presiden Joko Widodo yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Arahan itu diantaranya, penguatan interoperabilitas atau konektivitas sistem serta data dalam perubahan status visa, inovasi pemberian visa sementara secara paralel menunggu proses rekomendasi BKPM terutama bagi pemohon Visa Investor, serta meningkatkan kapasitas layanan pemrosesan pemohonan visa terutama visa bagi investor (nonkuota).

Baca juga: Menpan-RB Resmikan MPP Klungkung untuk Pacu Kemudahan Berusaha

Adapun untuk perbaikan layanan keimigrasian di lingkungan perwakilan RI, Menteri Anas mengingatkan arahan presiden mengenai perbaikan proses bisnis pelayanan visa dan izin tinggal terbatas (Vitas/Kitas) serta penciptaan iklim investasi ekonomi dalam negeri.

Menteri Anas berharap ke depan ada upaya-upaya kreatif dalam pengurusan Vitas atau Kitas. 

Lebih lanjut, ia membeberkan penyebab belum efektifnya proses pengurusan VItas dan Kitas bagi investor, yaitu pelayanan yang berbelit. Ini karena pemohon diharuskan berurusan dengan dua instansi atau lebih.

Menjawab mandat tersebut, Ditjen Imigrasi telah melakukan transformasi dalam proses pengurusan Vitas dan Kitas bagi investor dengan pola multiphase dan  paralel proses atau proses dua tahap paralel.

“Sekarang sedang dicoba dilakukan terobosan oleh Pak Dirjen (Imigrasi) dan ini tentu akan membawa dampak yang langsung positif kepada para investor yang akan masuk,” ungkapnya.

Terakhir Menteri Anas mendorong agar jajaran Ditjen Imigrasi dapat mengimplementasikan Reformasi Birokrasi Tematik.

Untuk itu, Ia berharap melalui Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Tahun 2023 dapat menghasilkan inovasi yang menyasar langsung ke masyarakat.

“Harapan saya rapat koordinasi ini akan ada terobosan baru yang dihasilkan, sehingga pertemuan berdampak dan tidak hanya sekadar pertemuan biasa,” ujarnya. 

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com