KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga rekomendasi tata kelola kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Adapun tiga rekomendasi itu, yaitu simplifikasi proses bisnis, penguatan interoperabilitas dan konektivitas sistem, dan kolaborasi antar kementerian/lembaga.
“Saya ingatkan kembali ada tiga hal yang pernah disampaikan, dan harapan kami Pak Dirjen (Imigrasi) ini bisa dikerjakan secara konsisten oleh kita bersama” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Perwakilan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 secara virtual, Selasa (24/10/2023).
Pertama, simplifikasi proses bisnis. Menteri Anas mendorong perbaikan dalam proses bisnis tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kantor perwakilan (Ditjen Imigrasi) di seluruh dunia.
“Simplifikasi alur atau tahapan dan standardisasi waktu proses bisnis yang disepakati bersama ini menjadi penting. Ini koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) ini perlu kita terus dukung bersama-sama,” ungkapnya dalam siaran persnya, Rabu (25/10/2023)
Baca juga: Menteri Anas Sebut Digitalisasi Berperan Penting Tingkatkan Kualitas Layanan Pemerintah
Selanjutnya, kata Menteri Anas, proses pengajuan izin dokumen keimigrasian dapat diproses secara paralel sampai diterimanya rekomendasi teknis dari kementerian atau lembaga terkait.
Kedua, soal penguatan interoperabilitas dan konektivitas. Menteri Anas mengatakan, pemerintah berharap kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan penguatan interoperabilitas, konektivitas sistem, dan data.
Tidak hanya itu, kata dia, Pemerintah juga berharap, Ditjen Imigrasi membangun sistem komunikasi dua arah melalui pemberian notifikasi dan feedback kepada pemohon.
Ketiga terkait kolaborasi. Menteri Anas meminta agar adanya forum komunikasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penguatan koordinasi.
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara hibrida tersebut Menteri Anas juga menyampaikan arahan pokok dari Presiden Joko Widodo yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Arahan itu diantaranya, penguatan interoperabilitas atau konektivitas sistem serta data dalam perubahan status visa, inovasi pemberian visa sementara secara paralel menunggu proses rekomendasi BKPM terutama bagi pemohon Visa Investor, serta meningkatkan kapasitas layanan pemrosesan pemohonan visa terutama visa bagi investor (nonkuota).
Baca juga: Menpan-RB Resmikan MPP Klungkung untuk Pacu Kemudahan Berusaha
Adapun untuk perbaikan layanan keimigrasian di lingkungan perwakilan RI, Menteri Anas mengingatkan arahan presiden mengenai perbaikan proses bisnis pelayanan visa dan izin tinggal terbatas (Vitas/Kitas) serta penciptaan iklim investasi ekonomi dalam negeri.
Menteri Anas berharap ke depan ada upaya-upaya kreatif dalam pengurusan Vitas atau Kitas.
Lebih lanjut, ia membeberkan penyebab belum efektifnya proses pengurusan VItas dan Kitas bagi investor, yaitu pelayanan yang berbelit. Ini karena pemohon diharuskan berurusan dengan dua instansi atau lebih.
Menjawab mandat tersebut, Ditjen Imigrasi telah melakukan transformasi dalam proses pengurusan Vitas dan Kitas bagi investor dengan pola multiphase dan paralel proses atau proses dua tahap paralel.
“Sekarang sedang dicoba dilakukan terobosan oleh Pak Dirjen (Imigrasi) dan ini tentu akan membawa dampak yang langsung positif kepada para investor yang akan masuk,” ungkapnya.
Terakhir Menteri Anas mendorong agar jajaran Ditjen Imigrasi dapat mengimplementasikan Reformasi Birokrasi Tematik.
Untuk itu, Ia berharap melalui Rapat Koordinasi Fungsi Imigrasi Tahun 2023 dapat menghasilkan inovasi yang menyasar langsung ke masyarakat.
“Harapan saya rapat koordinasi ini akan ada terobosan baru yang dihasilkan, sehingga pertemuan berdampak dan tidak hanya sekadar pertemuan biasa,” ujarnya.