KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara ( ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.
Anas menyampaikan, ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU ASN. Salah satunya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun
Anas menjelaskan, UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Sebab, selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.
"Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik pada kemudian hari," lanjutnya.
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) pada 2021, tapi tidak terisi,” ujarnya.
Ke depan, sebut dia, dengan UU baru ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Baca juga: Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN
Menurutnya, pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran, tetapi, dengan adanya RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.
“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar minimal dua bulan,” tutur Anas.
Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan pekerjaan rumah yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan.
Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.
Terkait dengan kinerja, jelas dia, permasalahan utamanya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depannya pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Baca juga: Menpan-RB: Skema Gaji Tunggal ASN Diujicoba di KPK dan PPATK
“Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas Anas.
Adapun isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Anas menjelaskan, RUU ASN hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.
"RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa setiap fraksi telah menyampaikan pandangan mereka mengenai RUU ASN.
"Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Doli.
Baca juga: Menpan RB Sebut Skema Gaji Tunggal ASN Baru Uji Coba, Akan Ada Evaluasi
Doli juga menuturkan,Komisi II DPR sepakat untuk mengawal RUU Perubahan atas UU ASN dengan sungguh-sungguh, termasuk masalah mengenai penyelesaian tenaga non-ASN (honorer).