KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus mengakselerasi reformasi birokrasi di Indonesia yang menjadi arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Arahan tersebut salah satunya adalah melakukan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan.
Selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2023, Kemenpan-RB telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga (K/L) dengan total 48.168 struktur.
Sementara itu, terdapat 148.256 jabatan target pada pemerintah daerah (pemda) yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.
Baca juga: Budaya Organisasi: Pengertian, Aspek, dan Faktornya
“Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/9/2023).
Ia menjelaskan, penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang serta berbelit.
Dengan begitu, kata dia, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat menciptakan kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi.
Selain itu, Anas berharap, hal tersebut dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.
Baca juga: Sebut Biaya Pemilu Mahal, Anggota DPR Duga Terjadi sejak Penerapan Sistem Proporsional Terbuka
“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian,” ucapnya, Kamis (31/8/2023).
Prinsip tersebut harus dilakukan saat mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional tanpa mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan aparatur sipil negara (ASN) dari sisi penghasilan atau kesejahteraan dan karier.
Lebih lanjut, Anas mengatakan, pihaknya juga melakukan langkah lain, yaitu memantau penerapan sistem kerja pada K/L dan pemda dengan berpedoman pada Peraturan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Selanjutnya juga dilakukan penyusunan tujuh peraturan presiden (Perpres), kemudian penataan kelembagaan pada 37 K/L, serta pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 K/L dan 11 provinsi,” imbuh Anas.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Gelar Expedisi Birokrasi Berdampak
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi bukan sekadar mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, tetapi juga harus dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh.
Anas mengungkapkan, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh K/L dan pemda dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Melalui ketiga tahapan tersebut, ia berharap, birokrasi akan menjadi lebih dinamis dan profesional.
“Sebagai contoh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase sudah 100 persen,” ucap Anas.
Penyederhanaan, lanjut dia, dilakukan secara menyeluruh baik di pusat maupun instansi vertikal Kemenkes, dari eksisting eselon III sebanyak 617 jabatan menjadi 98 jabatan. Terdapat 519 jabatan yang akhirnya disederhanakan.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Lelang 10 Jabatan Eselon II, Ini Rinciannya
Sementara itu, terdapat 1.295 jabatan eselon IV yang disederhanakan atau dari 1.501 jabatan menjadi 206 jabatan.
“Selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase 99 persen,” imbuh Anas.
Penyederhanaan pada Kemenkominfo telah dilakukan secara menyeluruh, baik di pusat maupun instansi vertikal. Dari eksisting eselon III sebanyak 138 jabatan menjadi tiga jabatan dengan penyederhanaan sebanyak 135 jabatan.
Sementara itu, Eselon IV yang disederhanakan 347 jabatan dari 350 jabatan menjadi tiga jabatan.
“Di Kemenpan-RB telah dilakukan penyederhanaan birokrasi dengan persentase 98 persen,” imbuh Anas.
Baca juga: KPK: Korupsi di Kementan Tak Cuma Soal Pungutan Uang ke Eselon I, II, III
Penyederhanaan tersebut dilakukan terhadap eselon III sebanyak 53 jabatan menjadi satu orang. Adapun yang disederhanakan sebanyak 52 jabatan.
Selanjutnya, untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89 orang, dari 91 jabatan menjadi dua jabatan.