Sukseskan KTT ASEAN, Menteri PANRB Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja ASN DKI Jakarta

Kompas.com - 17/08/2023, 14:22 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar AnasDOK. KEMENPANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (16/08).

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas.

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.

Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir atau keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terkini Lainnya
Indonesia Naik 13 Peringkat UN E-Government Survey 2024, Menpan RB: Transformasi Digital melalui SPBE
Indonesia Naik 13 Peringkat UN E-Government Survey 2024, Menpan RB: Transformasi Digital melalui SPBE
Kementerian PANRB
Pendapat Menpan-RB tentang Revisi UU Kementerian Negara: Transformasi Penguatan Efektivitas Pemerintahan
Pendapat Menpan-RB tentang Revisi UU Kementerian Negara: Transformasi Penguatan Efektivitas Pemerintahan
Kementerian PANRB
UU Wantimpres Resmi Disahkan DPR, Menpan-RB Anas: Wantimpres Jadi Mitra Beri Saran Strategis ke Presiden
UU Wantimpres Resmi Disahkan DPR, Menpan-RB Anas: Wantimpres Jadi Mitra Beri Saran Strategis ke Presiden
Kementerian PANRB
Menpan-RB Ajak Rektor PTN di Jatim Berkolaborasi Kawal Reformasi Birokrasi
Menpan-RB Ajak Rektor PTN di Jatim Berkolaborasi Kawal Reformasi Birokrasi
Kementerian PANRB
Bersama Komisi II DPR, Menpan-RB Bahas soal Penyelesaian Tenaga Non-ASN hingga Digitalisasi Manajemen ASN
Bersama Komisi II DPR, Menpan-RB Bahas soal Penyelesaian Tenaga Non-ASN hingga Digitalisasi Manajemen ASN
Kementerian PANRB
IKN Jadi Pintu Gerbang Mobilitas Talenta Nasional untuk Pemerataan SDM Berkualitas
IKN Jadi Pintu Gerbang Mobilitas Talenta Nasional untuk Pemerataan SDM Berkualitas
Kementerian PANRB
Menpan-RB Akan Sampaikan Arah Kebijakan Manajemen Talenta pada ASN Talent Fest 2024 Esok
Menpan-RB Akan Sampaikan Arah Kebijakan Manajemen Talenta pada ASN Talent Fest 2024 Esok
Kementerian PANRB
Menpan-RB Dorong Kelembagaan yang Lincah di Wilayah Indonesia Timur
Menpan-RB Dorong Kelembagaan yang Lincah di Wilayah Indonesia Timur
Kementerian PANRB
Menpan-RB Dukung Penguatan Tata Kelola dan Digitalisasi Program Prioritas Badan Gizi Nasional
Menpan-RB Dukung Penguatan Tata Kelola dan Digitalisasi Program Prioritas Badan Gizi Nasional
Kementerian PANRB
Trenggalek Punya MPP, Menpan-RB: Wadah Literasi Digital Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Trenggalek Punya MPP, Menpan-RB: Wadah Literasi Digital Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Kementerian PANRB
Presiden Jokowi: Kita Telah Punya INA Digital, Layanan Pemerintah Terintegrasi Segera Terwujud
Presiden Jokowi: Kita Telah Punya INA Digital, Layanan Pemerintah Terintegrasi Segera Terwujud
Kementerian PANRB
Pendaftaran CPNS Dimulai 20 Agustus, Menpan-RB: Tersedia 250.407 Formasi
Pendaftaran CPNS Dimulai 20 Agustus, Menpan-RB: Tersedia 250.407 Formasi
Kementerian PANRB
Menpan-RB Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama dari Presiden Jokowi
Menpan-RB Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama dari Presiden Jokowi
Kementerian PANRB
Bertemu Erick Thohir, Menpan-RB Apresiasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian BUMN
Bertemu Erick Thohir, Menpan-RB Apresiasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian BUMN
Kementerian PANRB
Tinjau Layanan Publik BPOM, Menpan-RB Dukung Penguatan Digitalisasi Layanan
Tinjau Layanan Publik BPOM, Menpan-RB Dukung Penguatan Digitalisasi Layanan
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke