Jaga Kualitas Rekrutmen, Kemenpan-RB Berlakukan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis

Kompas.com - 03/08/2023, 09:24 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar AnasDOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas telaahan mengenai hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama.

Baca juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Bupati Askolani Sumbang Prestasi Baru untuk Banyuasin

Ketetapan tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi formasi yang belum terpenuhi atau pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” ujar Menpan-RB Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan tersebut, lanjut dia, dilakukan bagi peserta eks tenaga kerja honorer kategori II (THK-II) atau peserta non-aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.

“Tentu mungkin ini belum memuaskan semua pihak, tetapi kami mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen,” imbuh Menpan-RB Anas.

Prioritaskan eks THK-II

Sementara itu, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

“Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik,” ucapnya.

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.

Baca juga: Kurangi Emisi Gas di Malioboro, Pemerintah DIY Berencana Konversi Bus BBM ke Listrik

Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil kelulusan, kata Alex, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Sementara itu, jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen, sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.

Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait.

Baca juga: Kasus Eks Kabasarnas, Jokowi Diharap Tak Rombak Total TNI di Instansi Sipil

“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi, exercise kami bersama BKN dengan optimalisasi ini persentase kenaikan PPPK tenaga teknis menjadi sekitar 70 persen, tepatnya sejumlah 76.867 atau 69,60 persen," ujar Alex.

Setiap warga negara punya hak ikut seleksi CASN

Pada kesempatan tersebut, Menpan-RB Anas menyampaikan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.

“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023,” ucapnya.

Menpan-RB Anas menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN.

Baca juga: Minta ASN Lebih Kompetitif, Anggota DPR: Jangan Terlena di Zona Nyaman

Kebijakan tersebut, kata dia, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi.

“Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” imbuh Menpan-RB Anas.

Perlu diketahui, pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam implementasinya melibatkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.

Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas, di antaranya Kemenpan-RB, BKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional.

Baca juga: 5 Tips Mendekorasi Ruang Makan agar Fungsional dan Bergaya

Adapun dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Keputusan Menpan-RB Nomor 571 Tahun 2023 , Anda bisa mengunduhnya melalui https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1742?KEPUTUSAN%20MENTERI

Terkini Lainnya
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Baik
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Baik
Kementerian PANRB
Strategi Paradoks
Strategi Paradoks "Anti Mainstream Bureaucracy" ala Menteri Anas
Kementerian PANRB
Berikan Penghargaan Pelayanan Publik, Menpan-RB Sebut Tren IPP Naik dan Layanan Harus Berdampak
Berikan Penghargaan Pelayanan Publik, Menpan-RB Sebut Tren IPP Naik dan Layanan Harus Berdampak
Kementerian PANRB
Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Ma’ruf Sampaikan Arahan Strategis untuk Reformasi Birokrasi
Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Ma’ruf Sampaikan Arahan Strategis untuk Reformasi Birokrasi
Kementerian PANRB
Kemenlu Berperan dalam Diplomasi dan Pertumbuhan Investasi, Menpan-RB Berikan Apresiasi
Kemenlu Berperan dalam Diplomasi dan Pertumbuhan Investasi, Menpan-RB Berikan Apresiasi
Kementerian PANRB
Portal Aksesi OECD Diluncurkan, Menteri Anas Sebut Jadi Momentum Penting untuk Perkuat RB
Portal Aksesi OECD Diluncurkan, Menteri Anas Sebut Jadi Momentum Penting untuk Perkuat RB
Kementerian PANRB
SAKIP Meningkat dalam 10 Tahun, Menpan-RB: Korelasi Positif Akuntabilitas Kinerja dan Pengentasan Kemiskinan
SAKIP Meningkat dalam 10 Tahun, Menpan-RB: Korelasi Positif Akuntabilitas Kinerja dan Pengentasan Kemiskinan
Kementerian PANRB
Wujudkan Indonesia Terintegrasi, 3 Inovasi INA Digital Dirilis Terbatas
Wujudkan Indonesia Terintegrasi, 3 Inovasi INA Digital Dirilis Terbatas
Kementerian PANRB
Lewat Kerja Sama dengan KPK, Menpan-RB Ingin Digitalisasi Jadikan Birokrasi Lebih Transparan dan Akuntabel
Lewat Kerja Sama dengan KPK, Menpan-RB Ingin Digitalisasi Jadikan Birokrasi Lebih Transparan dan Akuntabel
Kementerian PANRB
Bertemu Menpora, Menpan-RB Dukung Transformasi dan Penguatan Kelembagaan Kemenpora
Bertemu Menpora, Menpan-RB Dukung Transformasi dan Penguatan Kelembagaan Kemenpora
Kementerian PANRB
Pemerintah Berkolaborasi dengan BUMN, Menpan-RB: Akselerasi Digitalisasi Pemerintah
Pemerintah Berkolaborasi dengan BUMN, Menpan-RB: Akselerasi Digitalisasi Pemerintah
Kementerian PANRB
Kunjungi BKN, Menpan-RB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal
Kunjungi BKN, Menpan-RB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal
Kementerian PANRB
Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online, Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran
Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online, Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran
Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Digital Nasional, Menpan-RB Dorong Satgas P2DD Dukung Digital Payment
Percepat Transformasi Digital Nasional, Menpan-RB Dorong Satgas P2DD Dukung Digital Payment
Kementerian PANRB
Indonesia Naik 13 Peringkat UN E-Government Survey 2024, Menpan RB: Transformasi Digital melalui SPBE
Indonesia Naik 13 Peringkat UN E-Government Survey 2024, Menpan RB: Transformasi Digital melalui SPBE
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke