KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas telaahan mengenai hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.
Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran (TA) 2022.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama.
Baca juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Bupati Askolani Sumbang Prestasi Baru untuk Banyuasin
Ketetapan tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi formasi yang belum terpenuhi atau pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.
“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” ujar Menpan-RB Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan tersebut, lanjut dia, dilakukan bagi peserta eks tenaga kerja honorer kategori II (THK-II) atau peserta non-aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.
“Tentu mungkin ini belum memuaskan semua pihak, tetapi kami mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen,” imbuh Menpan-RB Anas.
Sementara itu, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
“Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik,” ucapnya.
Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.
Baca juga: Kurangi Emisi Gas di Malioboro, Pemerintah DIY Berencana Konversi Bus BBM ke Listrik
Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Berdasarkan hasil kelulusan, kata Alex, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.
Sementara itu, jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen, sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.
Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait.
Baca juga: Kasus Eks Kabasarnas, Jokowi Diharap Tak Rombak Total TNI di Instansi Sipil
“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi, exercise kami bersama BKN dengan optimalisasi ini persentase kenaikan PPPK tenaga teknis menjadi sekitar 70 persen, tepatnya sejumlah 76.867 atau 69,60 persen," ujar Alex.
Pada kesempatan tersebut, Menpan-RB Anas menyampaikan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.
“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023,” ucapnya.
Menpan-RB Anas menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN.
Baca juga: Minta ASN Lebih Kompetitif, Anggota DPR: Jangan Terlena di Zona Nyaman
Kebijakan tersebut, kata dia, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi.
“Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” imbuh Menpan-RB Anas.
Perlu diketahui, pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam implementasinya melibatkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, Tim Audit Teknologi, Tim Pengamanan Teknologi, Tim Quality Assurance, Sekretariat Tim Pengarah, dan Tim Penyusun Naskah Seleksi.
Sejumlah instansi yang terlibat dalam Panselnas, di antaranya Kemenpan-RB, BKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan beberapa instansi terkait lainnya dan juga melibatkan instansi pembina jabatan fungsional.
Baca juga: 5 Tips Mendekorasi Ruang Makan agar Fungsional dan Bergaya
Adapun dalam aspek teknis pengadaan dilaksanakan oleh BKN termasuk dukungan datanya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Keputusan Menpan-RB Nomor 571 Tahun 2023 , Anda bisa mengunduhnya melalui https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1742?KEPUTUSAN%20MENTERI