Menteri Pan-RB Sebut 508.544 ASN Rasakan Manfaat Pemangkasan Layanan Kepegawaian di BKN

Kompas.com - 25/07/2023, 18:56 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri Pan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Kepegawaian Negara ( BKN) yang memangkas proses bisnis layanan kepegawaian menjadi lebih sederhana dan efisien. 

Pasalnya, sejak beragam pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian yang dijalankan BKN dari Januari 2023 hingga sekarang, sebanyak 508.544 aparatur sipil negara ( ASN) telah merasakan manfaat dan dampaknya.

“BKN telah menunjukkan progresivitas yang baik dalam melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian,” ujarnya usai acara Tasyakuran 75 Tahun BKN, di Jakarta, Selasa (25/6/2023).

Untuk itu, Menteri Anas pun terus mendorong BKN melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian.

Anas menyebutkan, layanan kepegawaian yang dipangkas mulai dari layanan pindah instansi, kenaikan pangkat, pensiun, penetapan nomor induk pegawai (NIP), dan lainnya.

Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan-RB: Semua Skema Sedang Disimulasikan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) berkoordinasi dengan BKN terkait pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian sejak akhir 2022 dan mulai diimplementasikan pada awal 2023. 

Dia mengatakan, hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni menyederhanakan layanan birokrasi. 

“Kalau terkait layanan kepegawaian, ini ibarat customer internal. Bagaimana kita bisa melayani customer external alias publik dengan baik kalau di dalam saja kita mau mengurus administrasi kepegawaian saja masih ribet,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa. 

Adapun pemangkasan layanan kepegawaian yang didorong di BKN, di antaranya proses bisnis layanan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang semula memerlukan lima tahapan kini menjadi dua tahapan. 

Kemudian, layanan kenaikan pangkat yang semula memerlukan 8 hingga 14 tahapan dipangkas menjadi dua tahap. 

Baca juga: Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Ubah Paradigma Administratif Jadi Dampak bagi Masyarakat

Layanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi dua tahap. Begitu pula dengan layanan perbaikan dan penetapan NIP yang semual memerlukan 11 tahap kini bisa diselesaikan dengan dua tahap.

“Tadi saya minta ke BKN kalau bisa diringkas lagi sehingga yang sekarang sudah cukup ringkas menjadi semakin ringkas. Kuncinya adalah semakin terdigitalisasi,” paparnya.

Berdasarkan data BKN, terdapat 508.544 ASN yang telah merasakan manfaat pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian dengan rincian, yakni 24.323 orang merasakan kecepatan layanan pensiun, 124.268 orang melakukan penetapan NIP, 3.718 orang mengajukan pindah instansi, dan 356.235 orang mendapatkan kenaikan pangkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN terus meningkatkan kualitas layanan kepegawaian. 

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian terus kami jalankan. Sebagian besar ASN yang mengurus layanan sudah merasakan manfaatnya. Bila ada yang terkendala bisa dipastikan karena mungkin ada data mereka yang belum lengkap,” ujarnya.

Baca juga: Menteri PAN-RB Jelaskan Faktor “Titipan” yang Sebabkan Pembengkakan Jumlah Pegawai Honorer Jadi 2,3 Juta

Haryomo menambahkan, BKN telah menerbitkan 898.000 pertimbangan teknis untuk berbagai urusan kepegawaian.

“Jadi kami sebenarnya telah menerbitkan 898.000 pertimbangan teknis, tetapi instansi pemerintah asalnya belum menerbitkan surat keputusan (SK) ke pegawainya. Yang sudah dapat SK sekitar 508.000,” ujarnya. 

Haryono berharap, instansi masing-masing pegawai segera menerbitkan SK sesuai apa yang diurus pegawainya. 

“Jadi progresivitas di BKN memang juga harus diiringi percepatan penerbitan SK di masing-masing instansi sebagai pejabat pembina kepegawaiannya,” terangnya. 

Terkini Lainnya
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kementerian PANRB
HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

Kementerian PANRB
Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com