Menpan-RB Dorong Pengelolaan Kanal Aduan SP4N-LAPOR! Lebih Aktif dan Berdampak

Kompas.com - 11/07/2023, 20:13 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mendorong pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! untuk lebih aktif dan berdampak.

Kanal aduan tersebut, kata dia, dapat menjadi ruang bagi masyarakat dalam mengawasi pemerintah khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Target kami ke depan bagaimana pengawasan masyarakat ini segera bisa direspons dengan baik. Inilah pentingnya pengawasan," ujar Menpan-RB Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, SP4N-LAPOR! memberikan ruang kepada rakyat untuk mengawasi pemerintahan yang lebih tersistematisasi dan terverifikasi secara digital sesuai dengan bidang masing-masing.

Baca juga: Diduga karena Rem Mendadak, 6 Mobil Kecelakan Beruntun di Tol Reformasi Makassar

Menpan-RB Anas menilai, pengawasan dari masyarakat perlu dilakukan dalam reformasi birokrasi.

Oleh karenanya, kata dia, reformasi birokrasi sebagai mesin sudah seharusnya diperbaiki dan dibersihkan.

"Kalau reformasi birokrasi ini bergerak, maka mesin untuk menggerakan layanan tadi akan bergerak," ucap Menpan-RB Anas.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menjalin kerja sama tripartit dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA).

Dengan dukungan UNDP, Kemenpan-RB telah mengembangkan roadmap SP4N-LAPOR! Dari 2020 sampai 2024.

Baca juga: Kolaborasi Converse dan A-Cold-Wall*, Klasik Sekaligus Futuristik

“Kolaborasi ini memungkinkan SP4N-LAPOR! bisa berkembang lebih baik. Kami berterima kasih kepada seluruh komponen yang terlibat,” ujar Menpan-RB Anas.

Ia mengungkapkan, SP4N-LAPOR! saat ini telah terhubung dengan 679 instansi pemerintah, terdiri dari 34 kementerian, 101 lembaga, dan 544 pemerintah daerah (pemda).

Sejak diluncurkan, kata Menpan-RB Anas, sistem pelaporan tersebut telah menerima 2,1 juta pengaduan.

"Tantangan kami adalah bagaimana agar responnya bisa semakin cepat dan baik. Kalau berdasarkan hasil survei kepuasan pada 2022, sebanyak 73,7 persen pengguna puas dengan performa SP4N-LAPOR!,” ucap Menpan-RB Anas.

Akan tetapi, lanjut dia, performa SP4N-LAPOR! harus lebih ditingkatkan hingga mencapai 90 persen.

Baca juga: Menpan-RB Ajak Polri Bantu Akselerasi Reformasi Birokrasi Tematik

Lebih lanjut Menpan-RB Anas mengatakan bahwa kunci capaian tersebut terdapat pada respons pengaduan yang masuk.

“Oleh karena itu, penyelenggara pelayanan publik perlu melakukan optimalisasi dalam pelaksanaan SP4N-LAPOR!,” tuturnya.

Menpan-RB Anas mengungkapkan, terdapat tiga hal yang dapat dilakukan penyelenggara pelayanan publik.

Pertama, berkomitmen dalam membentuk sistem pengelolaan pengaduan yang ideal.

Kedua, lebih responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang diterima harus segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan instansi terkait sampai permasalahan selesai.

Baca juga: USTDA dan Super Sistem Kolaborasi Bangun Kabel Bawah Laut demi Tingkatkan Konektivitas Indonesia

Ketiga, melakukan interoperabilitas sistem dan aplikasi.

"Sekali lagi arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) bukan menambah aplikasi, tapi bagaimana menginteroperabilitaskan yang sudah ada," imbuh Menpan-RB Anas.

Tingkatkan sistem e-governance

Sementara itu, Country Director KOICA Yun-gil Jeong mengatakan, proyek SP4N-LAPOR! bertujuan untuk meningkatkan sistem e-governance pemerintah Indonesia.

Peningkatan sistem tersebut, kata dia, akan dilakukan dengan memperkuat sistem penanganan pengaduan nasional. Untuk mencapai hal ini, ada tiga output yang diharapkan dapat dicapai.

Baca juga: Kisruh Tabungan Siswa SD, Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan dan Periksa Puluhan Saksi

Pertama, menyusun rencana induk dan peta jalan sistem penanganan pengaduan nasional yang komprehensif.

Kedua, meningkatkan kapasitas kelembagaan penanganan pengaduan pemerintah pusat dan daerah melalui pelatihan undangan dan lokal.

Ketiga, meningkatkan kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang SP4N-LAPOR!.

Selain itu juga meningkatkan partisipasi warga untuk memperbaiki sistem, dengan perhatian khusus kepada perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat terpinggirkan lainnya melalui lokakarya dan promosi.

"Dengan demikian, memasuki tahun terakhir proyek, koordinasi dan upaya yang kuat harus ditingkatkan untuk mencapai target output tersebut," ujar Yun-gil Jeong.

Baca juga: Mendag Zulhas Ajak Sejumlah Pihak Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Ekspor Produk-produk Indonesia

Sebagai mitra Kemenpan-RB, Deputy Resident Representative UNDP Indonesia Sujala Pant menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama ketiga pihak.

Ia mengungkapkan, kerja sama tersebut bertujuan untuk melakukan penanganan pengaduan pelayanan publik agar lebih inklusif bagi semua orang, tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau disabilitas.

"Upaya kita berkontribusi untuk mewujudkan target pemerintah dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan untuk mempromosikan masyarakat yang adil, damai, dan inklusif," imbuh Sujala.

Terkini Lainnya
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com