KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah (H).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, keputusan menambah cuti bersama pada Idul Adha ini tidak hanya untuk kepentingan masyarakat tetapi juga memacu perekonomian nasional.
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), (cuti bersama) ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Jelang KTT Ke-42 ASEAN, Presiden Jokowi Tinjau Ruang Konferensi Pers dan Media Center
Pernyataan tersebut disampaikan Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H Tahun 2023 Masehi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
“Seperti disampaikan Bapak Presiden Jokowi, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas.
Ia berharap, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah dapat semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga.
Baca juga: Alasan Della Semangat Buka Jastip, Cari Cuan Sambil Quality Time Bareng Anak
Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha.
Adapun pada 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Penetapan hari libur tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ketiga menteri menandatangani penetapan tersebut dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan-RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan SKB itu.