KOMPAS.com – Untuk pertama kalinya, layanan publik yang terintegrasi, mudah, dan cepat akan segera dirasakan masyarakat secara online melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas akan melakukan soft launching MPP Digital secara langsung di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Kegiatan tersebut juga akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa acara yang diselenggarakan secara hibrida tersebut mengangkat tema “Reformasi Pelayanan Publik melalui Transformasi Digital.”
Baca juga: Luncurkan Satelit Satria-1, Kemenkominfo Harap Bisa Dukung Akselerasi Transformasi Digital Nasional
Ia mengungkapkan, masyarakat dapat menyaksikan soft launching MPP Digital secara live di kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Kegiatan akan dilaksanakan pada Selasa (20/6/2023) di Istana Wapres RI pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB),” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Ia menjelaskan, MPP Digital menjadi sarana integrasi berbagai jenis layanan ke dalam genggaman.
Lanjut Anas mengatakan, masyarakat dapat menerima layanan baik secara langsung (direct services) ataupun melalui aplikasi (electronic services).
Ia mengaku bahwa penerapan MPP Digital telah berhasil dilakukan dan mulai dimanfaatkan oleh masyarakat pada 21 lokus daerah.
Baca juga: Pemutakhiran Data dan Pemberdayaan Masyarakat Bisa Manfaatkan MPP Digital
“Berkaitan dengan implementasi MPP Digital, setelah dilakukan Training of Trainer kepada 21 kabupaten dan kota lokus pada 11 Mei 2023 sampai 12 Mei 2023 di Kabupaten Banyuwangi, masing-masing daerah kemudian melakukan tindak lanjut percepatan penerapan MPP Digital,” tutur Anas.
Percepatan penerapan MPP Digital tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui berbagai kegiatan pendampingan dan sosialisasi, baik kepada para petugas penyelenggara layanan maupun masyarakat di daerahnya masing-masing.
Adapun, daftar 21 kabupaten dan kota yang menjadi lokus implementasi tahap pertama atau lokus percontohan, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Kotawaringin, dan Kabupaten Magetan.
Kemudian, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Sragen, Kabupaten Tuban, Kota Banda Aceh, Kota Batam, Kota Bukittinggi, Kota Kendari, Kota Magelang, Kota Metro, Kota Mojokerto, Kota Samarinda, Kota Surakarta, Kota Tanjung Pinang, serta Kota Yogyakarta.
Baca juga: Patung Seribu di Tanjung Pinang: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute
Untuk diketahui, MPP Digital telah dilengkapi dengan proses registrasi akunyang lebih mudah melalui pemanfaatan face recognition (FR).
Fitur FR tersebut telah terintegrasi langsung dengan database dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga diharapkan dapat meningkatkan sisi keamanan dalam aplikasi.
“Layanan administrasi kependudukan pada MPP Digital dari sisi back-end memanfaatkan koneksi melalui Progressive Web App (PWA) Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kemendagri,” ucap Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
Anas mengungkapkan, terdapat delapan layanan yang dikembangkan, yaitu permohonan cetak kartu keluarga, perubahan biodata, hingga akta kematian.
Baca juga: 106 Nakes di Situbondo Resmi Diangkat Jadi PPPK
Sementara itu, kata dia, untuk layanan izin tenaga kesehatan (nakes) dari sisi back-end memanfaatkan sistem non-online single submission (OSS).
Sistem tersebut merupakan penyempurnaan dari Smart Kampung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan dukungan integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diharapkan dapat meminimalisasi proses upload data bagi nakes dalam mengurus layanan perizinan di MPP Digital.
Anas menegaskan, kehadiran MPP Digital bukan untuk menggantikan MPP yang saat ini telah beroperasi di 120 kabupaten dan kota.
“Pengembangan MPP Digital diharapkan menjadi pelengkap model penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi yang telah ada,” ujarnya.
Baca juga: Sorong Selatan Jadi Kabupaten Pertama di Papua Barat yang Bebas Malaria
MPP Digital nantinya, kata dia, akan diimplementasikan oleh kabupaten dan kota yang telah memiliki MPP maupun kabupaten dan kota yang belum memiliki MPP.
“Aplikasi MPP Digital adalah aplikasi umum berbagi pakai yang disediakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten dan kota,” imbuh Anas.
Untuk itu, lanjut dia, kehadiran MPP Digital dapat menjadi solusi kabupaten dan kota yang terkendala dengan anggaran dalam proses pembentukan MPP.