Menpan-RB Sebut Digitalisasi Arsip Negara Penting untuk Rekomendasi Kebijakan Publik

Kompas.com - 22/05/2023, 20:42 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Digitalisasi administrasi menjadi salah satu fokus utama dari Reformasi Birokrasi (RB) Tematik yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB).

Oleh karenanya, arsiparis berperan krusial untuk memastikan data dan arsip dapat disimpan secara digital dan dianalisa saat dibutuhkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebagai ujung tonggak implementasi arsip di Indonesia, arsiparis perlu merubah pola pikir tentang pengelolaan dan pemanfaatan arsip.

" Arsip yang terdokumentasikan secara digital dapat dianalisis lebih lanjut untuk menjadi rekomendasi berbagai penyusunan kebijakan publik dalam berbagai aspek," Menteri Anas, dikutip dari keterangan persnya, Senin (22/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Menteri Anas saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI ( ANRI) di Banyuwangi, Senin.

Baca juga: Menpan-RB Sampaikan Negara Akan Afirmasi Masyarakat Papua dalam Seleksi CPNS

Menteri Anas menjelaskan, arsip menjadi elemen strategis yang penting dalam penyelenggaraan negara.

"Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, melalui ketersediaan informasi autentik yang dapat dimanfaatkan oleh publik secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Semua itu, sebutnya, dapat diwujudkan melalui digitalisasi arsip yang berkontribusi pada pencapaian target dan prioritas pembangunan.

"Meski demikian, kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memerlukan interoperabilitas. Aplikasi yang telah dimiliki kemudian dapat diintegrasikan tanpa harus menambah aplikasi baru," papar Menteri Anas.

"Hindari 'Satu Inovasi, Satu Aplikasi'. Saya mengapresiasi aplikasi umum bidang kearsipan, yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Karena semangat kita adalah integrasi/interoperabilitas antarsistem dalam pemerintahan," lanjutnya.

Baca juga: PNS Nonton Coldplay, Menpan-RB: Lebih Baik Digunakan untuk Anggaran yang Lebih Produktif

Menteri Anas menilai bahwa ada tigal penting yang perlu dipersiapkan dalam digitalisasi arsip, yakni aksesibilitas, interoperabilitas, dan manajemen yang andal.

Arsip dorong reformasi birokrasi

Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan kali ini mengangkat tema "Gerakan Kearsipan: Menuju Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul". Transformasi digital kearsipan menjadi inti dari kegiatan yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Kearsipan ke-52 tersebut.

Kepala ANRI Imam Gunarto menjelaskan, tema tersebut diambil karena sejalan dengan dua dampak dari program kearsipan.

"Dampak pertama adalah mendorong percepatan reformasi birokrasi yang maju dan dampak kedua adalah mendorong kemajuan kebudayaan melalui terbentuknya memori kolektif bangsa dan peradaban unggul," papar Imam.

Oleh karena itu, Imam mendorong semua stakeholder untuk dapat berkolaborasi dalam mewujudkan tiga program arsip, yakni program tertib arsip, transformasi digital kearsipan, dan memori kolektif bangsa.

Baca juga: Menpan-RB Tekankan Anggaran Negara Harus Berdampak bagi Masyarakat

"Penyelenggaraan kearsipan harus berdampak untuk masyarakat dan dapat menjadi enabler untuk mewujudkan good and clean government, karena arsip menjadi bukti akuntabilitas dan rujukan kerja organisasi kita," tuturnya.

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com