Menpan-RB Tekankan Anggaran Negara Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kompas.com - 17/05/2023, 15:57 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, belanja anggaran negara yang dikerjakan oleh birokrasi harus memiliki dampak bagi masyarakat.

Sebagai pembicara dalam sesi talk show Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 yang diadakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Anas meminta agar kerja birokrasi harus berorientasi pada dampak.

“Birokrasi berdampak ini tentu ujungnya adalah bagaimana anggaran juga berdampak bagi masyarakat. Karena kalau nggak, kita ini sibuk di penyerapan anggaran tetapi tidak berdampak untuk rakyat,” ujar Anas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/5/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Anas saat menghadiri talk show Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Andhi Pramono Masih Berstatus PNS, Irjen Kemenkeu: Ada Prosesnya

Selain itu, Menteri Anas juga meminta agar anggaran negara tidak lagi digunakan untuk membuat aplikasi baru.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai interoperabilitas berbagai aplikasi yang sudah ada, menjadi satu sistem elektronik yang terintegrasi.

“Sekarang kita terus bekerja sama dengan seluruh kementerian atau lembaga (K/L), termasuk dengan Kemenkeu. Kami akan membereskan 27.000 aplikasi, lakukan interoperability. Ini ada banyak sekali aplikasi dan ini tidak terkoneksi satu dengan yang lain,” imbuh Menteri Anas.

Menurutnya, anggaran belanja akan jauh lebih efisien karena tidak ada lagi pembuatan aplikasi baru. Sebab, ada digitalisasi yang terintegrasi sebagai solusinya.

Baca juga: Nilai Ekonomi Digital Diproyeksi 130 Miliar Dollar AS pada 2025, Kemendag Targetkan Digitalisasi 1.000 Pasar Per tahun

Anggaran negara harus sejalan dengan prioritas

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran negara harus sejalan dengan prioritas Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Level birokrasi, kata dia, harus melaksanakan anggaran sesuai urgensi yang telah ditetapkan oleh presiden.

“Proses anggaran harus seefisien mungkin agar menjadi lebih mudah, dan kita harus fokus pada dampak dan pengaruhnya. Ini kemudian akan menyebabkan seluruh energi kita melihatnya kepada hasil. Bagaimana agar pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat sehari-hari dan perekonomian kita yang harus semakin maju,” ujar Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa diperlukan penyiapan sumber daya manusia (SDM) andal dalam hal digital, khususnya untuk mempersiapkan pembangunan ke depan.

Baca juga: Ajang IHRS 2023 Akan Bahas Penerapan Sikap Bold, Integrity, Great untuk SDM Perusahaan

“Bentuk kerja ke depan, cara-cara bisnis ke depan, dan sekarang sudah kita rasakan perubahannya. Kalau kita lihat sekitar ada sekitar 7 jutaan pekerjaan yang akan tergeser, tetapi ada 12 juta lapangan kerja baru. Ini semua hanya bisa kalau kita punya SDM yang hebat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kemenkeu juga menyerahkan penghargaan kepada 15 K/L dengan kinerja anggaran terbaik pada 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) menjadi salah satu penerima penghargaan itu dalam kategori K/L dengan pagu kecil.

 

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com