Empat Kementerian Berkolaborasi Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

Kompas.com - 06/05/2023, 11:48 WIB
HTRMN,
ADW

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-aparatur sipil negara ( non-ASN).

Solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

“Kami sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, termasuk (untuk mengatasi) masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.

Ia melanjutkan, per Senin (1/5/2023), terdapat 266.560 formasi usulan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yang diterima. Kebutuhan ini diharapkan bisa segera selesai lewat kolaborasi pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Komisi X: Harusnya Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Ditambah

“Sudah diarahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo soal guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkapnya.

Upaya serupa juga disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Ia mengatakan bahwa pihaknya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN.

Adapun salah satu langkah yang ditempuh Kemendikbud Ristek adalah mendorong pemda untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

“Itu yang kami ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Kami juga memikirkan bagaimana ke depannya untuk menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” ujar Nadiem.

Baca juga: Luwu Utara Jadi Daerah Pertama di Tana Luwu yang Beri Guru Non ASN BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertemuan ketiga kementerian tersebut dilaksanakan untuk mengetahui cara penyediaan pendanaan pendidikan, khususnya untuk guru.

"Kami sudah memiliki Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan alokasi guru ASN di pemda. Saat ini, kami juga sedang mencari cara agar (manfaat program tersebut) bisa lebih mengakomodasi kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat diadakan oleh sekolah. Artinya, betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah bersangkutan," kata Suahasil.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, aspirasi dari bawah menjadi atensi pemerintah agar penyelesaiannya bisa didiskusikan secara bersama.

"Kemudian dicari formulasi dan solusi terbaik hingga semuanya bisa berjalan," imbuhnya.

Selain nama-nama tersebut, pertemuan juga dihadiri oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.

Terkini Lainnya
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kementerian PANRB
HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

Kementerian PANRB
Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com