Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan Terkait Passing Grade PPPK

Kompas.com - 06/05/2023, 11:32 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
ADW

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait tingkat kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya tersebut dilakukan menyusul masukan masyarakat melalui media sosial terkait nilai ambang batas atau passing grade PPPK kepada Menpan-RB. Sebelumnya, batas nilai ambang diusulkan masing-masing instansi pembina.

Anas mengatakan, pihaknya sudah membahas permasalahan tersebut dengan BKN dan menghasilkan berbagai rekomendasi.

Pertama, Kemenpan-RB dan BKN sedang melakukan simulasi beberapa hal terkait penyesuaian passing grade dengan melihat potensi afirmasi, seperti usia, masa kerja, dan tempat bekerja.

Baca juga: Menteri PAN-RB: THR untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan Dapat Gerakkan Ekonomi

Kedua, Kemenpan-RB dan BKN akan mengumpulkan puluhan instansi pembina. Hal ini dilakukan agar ke depan, kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada.

“Oleh karena itu, Kemenpan-RB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Rabu (3/5/2023).

Anas melanjutkan bahwa rencana reformulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN sedang dimatangkan. Dengan demikian, Kemenpan-RB dan BKN bisa memutuskan potensi afirmasi dalam penentuan ambang batas seleksi PPPK.

PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana. DOK. Kemenpan-RB PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

“Berbagai masukan terkait passing grade bisa saja menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos. Kami sudah membahas itu. Nanti, kami juga akan melibatkan instansi pembina untuk membahas masalah itu karena merekalah yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Baca juga: Terima Banyak Keluhan soal Seleksi PPPK, Menpan-RB Minta Formulasi Ulang Passing Grade Ujian

Sebagai informasi, nilai passing grade ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau sektoral sesuai jabatan fungsional.

Sementara itu, soal computer assisted test (CAT) yang diujikan kepada peserta PPPK disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada pihak terkait untuk melakukan reformulasi, baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” kata Anas.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa jajarannya akan melakukan simulasi atas berbagai afirmasi yang bakal diterapkan. Terutama, terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi bisa dilakukan. Nanti, kami akan menyampaikan hasilnya kepada Menpan-RB supaya Kemenpan-RB bisa mengeluarkan kebijakan terkait penentuan passing grade seleksi PPPK,” ujar Bima.

Terkini Lainnya
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kementerian PANRB
HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

Kementerian PANRB
Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com