Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Luncurkan "Pelataran" dan Hotline Pengaduan

Kompas.com - 05/08/2022, 12:10 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto resmi meluncurkan program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan ( Pelataran) dan Hotline Pengaduan.

Dua inovasi di bidang pertanahan dan tata ruang itu adalah untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Tidak hanya itu, dua inovasi itu merupakan upaya dari Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi berkelas dunia.

“Kami harus melakukan suatu perubahan-perubahan besar untuk masyarakat. Perubahan ini harus dimulai saat ini dan dimulai dari kita,” tuturnya, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Dia mengatakan dihadapan jajarannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (27/07/2022).

Hadi mengatakan, Pelataran adalah loket prioritas untuk masyarakat yang akan tetap melayani pada Sabtu dan Minggu waktu setempat, khususnya bagi kantor pertanahan (kantah) di kota-kota besar.

Baca juga: Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Semper Barat, Menteri ATR Pastikan Pengurusan PTSL Berjalan Lancar

Data Kementerian ATR/BPN menyebutkan, terdapat 107 kantah yang akan menjalankan program tersebut.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 sekaligus peluncuran dua inovasi layanan pertanahan dan tata ruang, yaitu Pelataran dan Hotline Pengaduan, di Jakarta, Rabu (27/07/2022).
DOK. Humas Kementerian ATR/BPN Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 sekaligus peluncuran dua inovasi layanan pertanahan dan tata ruang, yaitu Pelataran dan Hotline Pengaduan, di Jakarta, Rabu (27/07/2022).

Sementara itu, Hotline Pengaduan disediakan Kementerian ATR/BPN untuk keterbukaan informasi serta mengubah wajah kementerian menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Pagi ini saya juga luncurkan hotline atau kontak pengaduan yang dapat memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, permohonan informasi, maupun dalam penyampaian aspirasi,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Hadi Serahkan 13 Sertifikat Tanah untuk Warga Cilincing

Hotline Pengaduan bagi masyarakat ini berbentuk sistem pengelolaan pengaduan berbasis Whatsapp yang responsif dan cepat. Hotline ini merupakan hasil kolaborasi dengan PT Telkom Indonesia.

Dengan adanya Hotline Pengaduan, Hadi berharap dapat memberikan informasi kepada masyarakat dari mana saja dan kapan saja.

“Jika Anda menghadapi masalah dalam layanan pertanahan dan tata ruang, bisa menghubungi layanan Hotline Pengaduan melalui nomor Whatsapp 0811-1068-0000,” sebutnya.

Hadi mengatakan, penyediaan program tersebut merupakan tugas pihaknya yang harus responsif dan tidak boleh menunggu dalam melayani masyarakat.

“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin menginstruksikan seluruh kantor wilayah (Kanwil) dan kantah agar memaksimalkan penggunaan media sosial,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini masyarakat menginginkan kemudahan untuk mengakses layanan dengan cepat tanpa kendala ruang dan waktu.

Baca juga: Palsukan Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Gadungan dan Mantan Kades Ditangkap

Melalui sebuah sistem digital yang aman, andal, transparan, dan akuntabel, masyarakat diharapkan bisa merasakan kehadiran Kementerian ATR/BPN.

“Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa cepat mengapa harus diperlambat,” tukasnya.

Terkini Lainnya
Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Kementerian ATR/BPN
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Kementerian ATR/BPN
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Kementerian ATR/BPN
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Kementerian ATR/BPN
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Kementerian ATR/BPN
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Kementerian ATR/BPN
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com