Lewat Forum Ilmiah 2022, Kementerian ATR/BPN Berupaya Dukung Kemudahan Investasi di RI

Kompas.com - 03/08/2022, 10:48 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah terus berupaya membuka keran investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat Indonesia.

Integrasi antara pertanahan dan tata ruang disebut menjadi kunci utama sebagai pintu masuk investasi di Republik Indonesia (RI).

Sebagai upaya lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengadakan Forum Ilmiah 2022 dengan tema "Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Kemudahan Investasi untuk Kesejahteraan Rakyat" di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Forum yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan (PPSKATP) ini bertujuan menguatkan cara pandang dan munculnya gagasan-gagasan berkualitas. Khususnya dalam hal integrasi pertanahan dan penataan ruang yang dapat mendukung kemudahan dalam berinvestasi.

Baca juga: Baru Mulai Investasi? Simak Dulu Informasi Berikut

Sebagai pembuka forum, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengatakan, kegiatan forum ilmiah harus lebih sering dilakukan untuk menyatukan persepsi dan menguatkan regulasi demi kesejahteraan masyarakat.

"Forum-forum semacam ini harus sering dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, kritik, saran yang ujungnya meningkatkan layanan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Menurut Raja, forum ilmiah, forum terbuka, ilmiah syarat dengan teori, padat dengan data harus memiliki banyak fakta dan dibicarakan secara terbuka.

Gunakan konsep berbasis LVC

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo menjelaskan bahwa konsep integrasi penataan ruang dan pertanahan berbasis land value capture (LVC).

Konsep berbasis LVC adalah kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah dikawasan tersebut.

"Konsep LVC akan berdampak pada optimalisasi pemanfaatan lahan atau ruang yang telah direncanakan dalam tata ruang,” ucap Wahyu.

Dengan optimalisasi pemanfaatan lahan, lanjut dia, pembangunan akan menjadi efektif dan efisien sehingga dapat menciptakan manfaat ekonomi secara maksimal.

Selain efisien, juga akan tercipta tata ruang berkualitas, yakni tata ruang yang mempertimbangkan faktor sosial dan daya dukung lingkungan sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan.

Perlu peran Kanwil BPN

Para pembicara dalam  Forum Ilmiah 2022.DOK. Humas Kementerian ATR/BPN Para pembicara dalam Forum Ilmiah 2022.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menuturkan, peran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) diperlukan untuk percepatan rencana tata ruang (RTR) dan monitoring penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) di daerah.

"Empowerment atau pemberdayaan peran Kanwil BPN dan Kantah diperlukan dalam fasilitasi perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada forum ilmiah tersebut juga hadir beberapa narasumber, di antaranya Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, Ketua Umum (Ketum) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida.

Turut hadir pula beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Terkini Lainnya
Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Kementerian ATR/BPN
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Kementerian ATR/BPN
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Kementerian ATR/BPN
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Kementerian ATR/BPN
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Kementerian ATR/BPN
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Kementerian ATR/BPN
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com