Tingkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Sertifikat Elektronik

Kompas.com - 09/02/2021, 16:50 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). Hari ini, Presiden menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia.SETPRES/AGUS SUPARTO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). Hari ini, Presiden menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia.

KOMPAS.com – Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dwi Purnama mengatakan, untuk meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah, pihaknya menerapkan sistem sertifikat elektronik.

Pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses, atau output,” ujarnya, seperti dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Tak hanya itu, menurut Dwi, diberlakukannya sistem sertifikat elektronik dapat mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Segera Berlaku, Apakah Tanah Perlu Diukur Ulang?

Selain sebagai upaya untuk meminimalisir biaya transaksi pertanahan, hal itu juga efektif mengurangi dampak pandemi Covid-19.

“Bahkan, adanya sertifikat elektronik akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” kata Dwi.

Sebab, lanjut dia, pencatatan semua aspek pendaftaran tanah dilakukan secara elektronik. Hal ini dapat meminimalisir pemalsuan atau duplikasi yang biasanya dimanfaatkan untuk tindakan melanggar hukum.

Baca juga: Implementasikan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik ATR/BPN

Dwi menjelaskan, ada banyak keuntungan yang didapat dari penerapan sertifikat elektronik.

“Salah satunya adalah mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara mengenai pertanahan,” ujarnya.

Pasalnya, penyelenggaraan layanan pertanahan secara elektronik dapat meningkatkan akses informasi publik atas pengelola pertanahan.

Adapun penggunaan sertifikat tanah elektronik mulai berlaku pada 2021. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca juga: Kata Pengamat, Kekuatan Hukum Sertifikat Elektronik Sama dengan Konvensional

“Melalui peraturan itu, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik. Baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data,” jelas Dwi.

Sementara itu, layanan sertifikat tanah elektronik diyakini dapat menaikkan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha Indonesia di peringkat 40 pada 2024.

“Peringkat EoDB ini berkaitan erat dengan registering property. Saat ini, EoDB Indonesia dalam registering property berada di posisi 106,” imbuh Dwi.

Baca juga: Sertifikat Elektronik, dan Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas

Maka dari itu, sambung dia, perlu upaya pembenahan dalam semua layanan, termasuk sertifikat elektronik.

 

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Lewat Sertifikat Elektronik, Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa di Level 40”

Penulis: Suhaiela Bahfein | Editor: Hilda B Alexander

 

Terkini Lainnya
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara
Kementerian ATR/BPN
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman
Kementerian ATR/BPN
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap
Kementerian ATR/BPN
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024
Kementerian ATR/BPN
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi
Kementerian ATR/BPN
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik
Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan
Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif
Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan
Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR sebagai Hulu Pembangunan Nasional
Kementerian ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR sebagai Hulu Pembangunan Nasional
Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke