KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el) adalah produk yang aman.
“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).
Dia menjelaskan, perubahan sertifikat fisik (lama) menjadi serifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik, akan terintegrasi secara elektronik.
Sofyan juga menegaskan, isu bahwa BPN akan akan menarik sertifikat fisik lama tidaklah benar. Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).
Baca juga: Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Perbankan Tunggu Arahan Kementerian ATR
"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," kata Sofyan.
Sebagai informasi, selama 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik. Pemberlakuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Adapun, empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
"Jadi, tidak akan ditarik kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui Kementerian ATR/BPN," sambungnya.
Yulia menuturkan, terdapat poin-poin yang harus diperhatian masyarakat terkait sertifikat elektronik ini.
Pertama, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan setelah Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terbit.
Baca juga: Kata BPN, Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Cegah Kasus Sengketa Tanah
Kedua, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan atau pilot project.
Ketiga, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat masyarakat. Sertifikat yang ada (analog/konvensional/fisik) tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
Keempat sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan skala prioritas. Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.
Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat elektronik, pemilik dapat mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.
"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.
Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik
Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak lain.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik”
Penulis: Hilda B Alexander | Editor: Hilda B Alexander