Mulai 2021, Kementerian ATR/BPN Berlakukan Pergantian Sertifikat Tanah Analog ke Elektronik

Kompas.com - 09/02/2021, 16:21 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat elektronik pada 2021.

“Hal ini mengacu ketentuan dari Peraturan Menteri (Permen) ATR atau Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik,” kata Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Dengan demikian, lanjut dia, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik.

Adapun penggantian sertifikat yang dilayani, yakni pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data.

Baca juga: Sertifikat Elektronik, dan Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas

“Dari hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik,” ucap Dwi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Kemudian, produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada pangkalan data sistem elektronik.

Baca juga: Uji Coba Sertifikat Elektronik pada Tanah Pemerintah, KPA Soroti Pelibatan Masyarakat

Diberlakukan pada instansi pemerintah lebih dulu

Dwi menjelaskan, perubahan sertifikat analog menjadi elektronik tersebut tidak dilakukan sekaligus. Instansi atau lembaga pemerintah menjadi pihak pertama yang akan menerima kebijakan ini.

“Sebab, instansi pemerintah dinilai lebih mudah dalam mengganti bentuk sertifikat menjadi elektronik,” imbuhnya.

Selain itu, kata Dwi, edukasi kepada instansi pemerintah lebih mudah dan perangkatnya sudah ada.

Kemudahan lain yang perlu dipertimbangkan, seperti dikatakan Dwi, adalah masalah badan hukum. Instansi pemerintah cenderung memiliki pemahaman dan peralatan elektronik yang sudah siap.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Segera Berlaku, Apakah Tanah Perlu Diukur Ulang?

“Setelah itu, pergantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan dengan tetap mengacu pada kota, subyek, dan obyek yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ATR atau Kepala BPN,” jelasnya.

Terkait pelaksanaannya, Dwi mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN akan memulai pergantian sertifikat elektronik secara bertahap.

"Pemberlakuan ini akan ditetapkan oleh Menteri ATR atau Kepala BPN dan sekarang masih dalam kajian sambil penyiapan infrastrukturnya," katanya.

Baca juga: Lewat Sertifikat Elektronik, Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa di Level 40

Namun, Dwi tidak menampik jika pemberlakuan sertifikat ini bisa saja dilakukan pada suatu kota, obyek, dan subyek tertentu.

“Pasalnya, saat ini telah terdaftar 70 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Jadi, bisa saja kami lakukan penggantian sertifikat elektronik di suatu kota tertentu,” jelasnya.

 

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Uji Coba Sertifikat Elektronik Diawali Tanah Milik Pemerintah”
Penulis: Suhaiela Bahfein | Editor: Hilda B Alexander

Terkini Lainnya
Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Kementerian ATR/BPN
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Kementerian ATR/BPN
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Kementerian ATR/BPN
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Kementerian ATR/BPN
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Kementerian ATR/BPN
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Kementerian ATR/BPN
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com