KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan pergantian sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat elektronik pada 2021.
“Hal ini mengacu ketentuan dari Peraturan Menteri (Permen) ATR atau Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik,” kata Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
Dengan demikian, lanjut dia, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik.
Adapun penggantian sertifikat yang dilayani, yakni pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data.
Baca juga: Sertifikat Elektronik, dan Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas
“Dari hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik,” ucap Dwi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Kemudian, produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada pangkalan data sistem elektronik.
Baca juga: Uji Coba Sertifikat Elektronik pada Tanah Pemerintah, KPA Soroti Pelibatan Masyarakat
Dwi menjelaskan, perubahan sertifikat analog menjadi elektronik tersebut tidak dilakukan sekaligus. Instansi atau lembaga pemerintah menjadi pihak pertama yang akan menerima kebijakan ini.
“Sebab, instansi pemerintah dinilai lebih mudah dalam mengganti bentuk sertifikat menjadi elektronik,” imbuhnya.
Selain itu, kata Dwi, edukasi kepada instansi pemerintah lebih mudah dan perangkatnya sudah ada.
Kemudahan lain yang perlu dipertimbangkan, seperti dikatakan Dwi, adalah masalah badan hukum. Instansi pemerintah cenderung memiliki pemahaman dan peralatan elektronik yang sudah siap.
Baca juga: Sertifikat Elektronik Segera Berlaku, Apakah Tanah Perlu Diukur Ulang?
“Setelah itu, pergantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan dengan tetap mengacu pada kota, subyek, dan obyek yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ATR atau Kepala BPN,” jelasnya.
Terkait pelaksanaannya, Dwi mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN akan memulai pergantian sertifikat elektronik secara bertahap.
"Pemberlakuan ini akan ditetapkan oleh Menteri ATR atau Kepala BPN dan sekarang masih dalam kajian sambil penyiapan infrastrukturnya," katanya.
Baca juga: Lewat Sertifikat Elektronik, Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa di Level 40
Namun, Dwi tidak menampik jika pemberlakuan sertifikat ini bisa saja dilakukan pada suatu kota, obyek, dan subyek tertentu.
“Pasalnya, saat ini telah terdaftar 70 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Jadi, bisa saja kami lakukan penggantian sertifikat elektronik di suatu kota tertentu,” jelasnya.
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Uji Coba Sertifikat Elektronik Diawali Tanah Milik Pemerintah”
Penulis: Suhaiela Bahfein | Editor: Hilda B Alexander