Kementan Paparkan Upaya Penanganan dan Pengendalian PMK di Indonesia

Kompas.com - 13/06/2022, 19:09 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian ( Kementan) secara intensif melakukan berbagai upaya guna mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku ( PMK) di Indonesia.

Upaya tersebut telah diwujudkan Kementan dalam berbagai bentuk kebijakan dan aturan.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan, kebijakan dan aturan yang dikeluarkan pihaknya guna menekankan kembali fokus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap tiga agenda rencana aksi penanganan PMK.

“Tiga agenda tersebut adalah SOS, temporary, dan permanen,” ucapnya saat menyampaikan update penanganan dan penanggulangan PMK melalui akun resmi YouTube Kementan, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Update Wabah PMK: Menyebar di 18 Provinsi Menyerang 150.622 Ternak | Pasar Ditutup, Penjual Kambing Jualan di Pinggir Jalan

Pertama, Kementan telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan dengan membentuk gugus tugas penanganan PMK serta penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.

Kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementan untuk mengendalikan penyebaran PMK antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK dan penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.

Kemudian, Kementan melibatkan beberapa pihak serta jajarannya dalam penanganan PMK, membuat prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, serta meningkatkan kewaspadaan para petugas karantina terhadap penyebaran PMK.

Adapun pihak terkait tersebut, yaitu pemerintah daerah (pemda), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca juga: Kementan: Meski dalam Kondisi Wabah PMK, Stok Hewan Kurban Aman

Agenda kedua, Kementan melakukan langkah konkret melalui seluruh jajarannya untuk terus menjalin oleh kerja sama dengan berbagai pihak.

Kerja sama yang dimaksud, seperti mengatur pembatasan lalu lintas dan pasar ternak. Dalam pelaksanaannya, Kementan akan berkoordinasi dengan pemda, TNI atau Polri dan instansi lainnya.

Selain pembatasan, Kementan juga menggelar pelatihan penanganan PMK untuk pejabat otoritas veteriner provinsi atau kabupaten dan kota hingga para tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan inseminator.

"Kementan juga secara rutin mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan, dan alat pelindung diri (APD) ke beberapa daerah yang terjangkit PMK,” jelas Kuntoro.

Baca juga: Nonton Konser Drive-In, Suhu Tubuh Diperiksa, Mobil Disemprot Desinfektan

Pemerintah, sebut dia, juga mendirikan posko gugus tugas dan crisis center nasional hingga provinsi dan kabupaten atau kota.

Untuk agenda ketiga, pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin sesuai dengan rekomendasi komisi obat hewan dan serotipe PMK yang saat ini sedang menjangkit Indonesia.

Kuntoro mengatakan, pemerintah akan menyiapkan anggaran pengadaan total 3 juta dosis vaksin PMK.

“Saat ini tahap pertama vaksin telah tiba pada hari minggu 12 juni 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya akan tiba 800.000 dosis dalam beberapa hari ke depan,“ imbuhnya.

Baca juga: Wabah PMK Menyebar di 15 Kecamatan, Pemkab Magelang Bentuk Satgas

Menurut Kuntoro, vaksinasi perdana secara nasional direncanakan akan dimulai pada Kamis (14/6/2022) sesuai dengan peta sebaran PMK.

Pelaksanaan vaksinasi nantinya, kata dia, akan bekerja sama dengan posko–posko tanggap darurat di daerah.

"Peruntukannya akan diprioritaskan untuk hewan sehat dan berisiko tinggi tertular, yang berada di sumber pembibitan ternak, peternakan sapi perah milik rakyat, dan koperasi susu, serta peternakan sapi potong," ujar Kuntoro.

Baca juga: 11.000 Kasus PMK di 3 Kecamatan Kabupaten Malang Tidak Masuk Data Dinas Peternakan

Persiapkan vaksin lokal

Pada kesempatan tersebut, Kuntoro mengungkapkan bahwa Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) juga tengah mempersiapkan vaksin lokal yang diprediksi akan selesai akhir Agustus 2022.

Oleh karenanya, menjelang perayaan Idul Adha yang akan jatuh di awal Juli, ia mengajak masyarakat untuk tidak panik atau khawatir terkait ketersediaan hewan kurban.

“Kami memastikan ketersediaan hewan kurban, baik sapi, kambing, dan domba, dalam kondisi cukup. Hal ini mengacu pada jumlah kebutuhan hewan kurban tahun lalu yang mencapai 1,5 juta ekor,“ ujarnya.

Meskipun dalam kondisi wabah PMK, lanjut dia, pemerintah optimistis stok hewan kurban saat ini mampu memenuhi kebutuhan kurban pada Idul Adha.

Baca juga: Penjualan Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Pemkot Malang: Nanti Harus Ada Surat Izin...

“Kami menekankan bahwa PMK ini tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan fakta di lapangan menunjukan bahwa PMK dapat disembuhkan,“ ucap Kuntoro.

Berdasarkan aplikasi siagapmk.id dan laporan pemda terkait, PMK tercatat menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten di seluruh Indonesia.

Adapun data dari aplikasi siagapmk.id itu bersumber dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Isikhnas).

Kemudian berdasarkan data dari siagapmk.id per Senin (13/6/2022) pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jumlah hewan sakit sebanyak 150.630 ekor.

Baca juga: Konsumsi Hewan Sakit, Warga di Kulon Progo Terindikasi Antraks

“Jumlah hewan yang sembuh sebanyak 39.887 ekor, hewan potong bersyarat sebanyak 893 ekor. Sementara itu, jumlah hewan mati sebanyak 695 ekor,” ucap Kuntoro.

Mengakhiri update penanganan dan penanggulangan PMK, Kuntoro menegaskan pemerintah berkomitmen penuh dalam pengendalian wabah PMK di Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa pemerintah saat ini serius dan akan selalu hadir bersama peternak untuk dapat mengatasi pmk secara bersama–sama,” jelas Kuntoro.

 

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com