KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus menyalurkan pupuk bersubsidi untuk petani guna meningkatkan produksi komoditas pertanian.
“Selain dapat meringankan beban petani, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan pula dapat menaikkan produktivitas pertanian,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Menteri SYL menjelaskan, pupuk masih menjadi bentuk bantuan atau subsidi dari pemerintah. Hal ini sebagai stimulus terselenggaranya pembangunan pertanian di daerah.
Baca juga: Nilai Tukar Petani Naik Tipis di Januari, Mentan: Kesejahteraan Petani Jadi Agenda Utama
Oleh karena itu, model penyaluran pupuk terus diperbaiki dan diawasi agar dapat diterima para petani yang membutuhkan.
Untuk pemenuhan pupuk subsidi, SYL menginstruksikan khusus di klaster integrated farming atau integrasi pertanian dan peternakan. Jadi, pupuk tersebut harus disalurkan ke sawah.
“Penggunaan pupuk subsidi tidak boleh disalurkan ke ladang atau areal pertanian selain sawah. Kalau menyeleweng, itu namanya korupsi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pemupukan berimbang dan organik.
Pemupukan tersebut harus sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan.
"Untuk itu, dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau," ujar Sarwo.
Adapun penetapan alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada kebutuhan teknis sebagaimana diusulkan daerah.
Baca juga: Manfaat Pupuk Bersubsidi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mentan
Alokasi tersebut juga dipertimbangankan dari serapan pupuk bersubsidi pada 2020 dan ketersediaan pagu anggaran subsidi pupuk Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Oleh karenanya, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah harus melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK),” imbuh Sarwo.
Hal ini, kata dia, agar pemanfaatan dan pengalokasian pupuk bersubsidi dari Kepala Dinas (Kadis) Daerah Provinsi dan Kadis Daerah Kabupaten atau Kota dapat dilakukan secara optimal.
Tak hanya itu, dalam penyalurannya juga harus memperhatikan asas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah, dan waktu kebutuhan pupuk di masing-masing wilayah.
Baca juga: Dorong Produksi Lokal, Mentan Usulkan Kedelai Masuk Bagian Pangan Strategis
“Baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah," katanya.
Sementara itu, Kementan telah memberikan alokasi 76.000 ton pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) sesuai dengan e-RDKK.
Dalam penyalurannya, pupuk bersubsidi tersebut diserahkan kepada distributor yang telah membawahi kios-kios pengecer.
“Sebab, distribusi pupuk di Jombang, kini jadi tanggung jawab distributor dan kios dalam pengawasan di Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Jombang,” ujar Kadis Pertanian Kabupaten Jombang Pri Adi.
Baca juga: Rapat dengan Mentan, Komisi IV DPR Soroti Naiknya Harga Kedelai dan Daging Sapi
Pri Adi menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi diamanatkan kepada lima distributor yang membawahi 230 kios untuk dijual eceran kepada petani.
Distributor yang dimaksud di antaranya adalah Kembar Jaya, Mitra Tani, 10 Sempurna, Mujiarto, dan distributor Tiga Tani.
“Meskipun jatah pupuk minim, namun harus bisa mencukupi 1.222 kelompok tani (Poktan) dan 306 gabungan kelompok tani (Gapoktan),” ujar Pri Adi.
Baca juga: Ratusan Hektar Sawah di Cirebon Terendam Banjir, Mentan Ajak Petani Ikut Asuransi
Sampai Januari 2021, lanjut dia, baru 996 ton pupuk yang didistribusikan ke 86 kios. Rencananya, pendistribusian pupuk bersubsidi dilakukan sampai Desember.
Lebih lanjut Pri Adi menjelaskan, bagi petani atau poktan bisa membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu tani.
Namun, bila tidak memiliki kartu tani, tetapi terdaftar di eRDKK, maka dapat membeli secara manual.
Baca juga: Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan...
“Pembelian pupuk bersubsidi dibatasi bagi petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektar (ha). Apabila diatas 2 ha, maka tidak akan dilayani karena dianggap sebagai petani yang sudah mampu,” ucap Pri Adi.