Tanaman Rusak, 9 Poktan di Kulonprogo Klaim Asuransi Senilai Rp 121,4 Juta

Kompas.com - 26/05/2020, 14:25 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Muh Aris Nugroho mengatakan para petani yang tergabung dalam 9 kelompok tani (Poktan) mengajukan klaim lewat program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

PT Jasindo yang memfasilitasi program ini menyerahkan klaim asuransi itu di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Rabu (20/5/2020).

Aris menjelaskan, klaim tersebut dilakukan karena beberapa waktu yang lalu tanaman padi para petani mengalami kerusakan.

Nilai klaim yang diberikan pun mencapai Rp 121.440.000 dengan luasan 20,24 hektar kerusakan.

Penyebab klaim terbesar diakibatkan oleh banjir dengan luasan 15,14 hektar dengan total klaim sebesar Rp 80.840.000.

Baca juga: Kurangi Gagal Panen, Kementan Terus Galakkan Program Asuransi Pertanian

Sementara itu, sisanya berupa serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) patah leher, neck blast, penggerek batang dan wereng batang coklat (WBC) seluas 5,1 hektar dengan klaim sebesar Rp 30.600.000.

Aris pun menegaskan, klaim ini bukan bantuan namun diperuntukan bagi petani yang ikut asuransi dan tidak dibagi secara Bagi Roto (Bagito).

“Hanya petani yang ikut asuransi saja yang berhak mendapatkan klaim asuransi,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya.

Terkait program asuransi tani ini, Aris menyebut, petani di Kulon Progo mendapat apresiasi karena keterlibatannya menduduki peringkat pertama se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam keikutsertaan di AUTP.

" Petani sudah merasakan manfaat AUTP sehingga sekarang asuransi ini sudah menjadi budaya yang berupa kesadaran dan kebutuhan bukan lagi karena petani terpaksa dan adanya tekanan," tuturnya.

Baca juga: Dukung Pangan Nasional, Kementan Distribusikan 46,27 Persen Pupuk Bersubsidi

Lebih lanjut, dia menerangkan, program AUTP yang digalakkan Kementerian Pertanian (Kementan) ini memberikan perlindungan khususnya kepada petani yang memiliki tanaman padi.

Perlindungan tersebut diberikan mengingat usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi.

Risiko tersebut, antara lain kegagalan panen yang diakibatkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau OPT.

"Untuk menghindari hal tersebut pemerintah telah memberikan solusi terbaik berupa AUTP yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian,” terangnya.

Perlindungan tersebut, lanjutnya, dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi tersebut.

Baca juga: UPJA Tani Karya Mandiri Hidupkan Pertanian di 7 Desa, Kementan Apresiasi

Rasa aman berproduksi

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) sebelumnya menyebut, banyak pencapaian sejak penerapan asuransi pertanian. Dia mengatakan, asuransi pertanian ini dapat membuat petani merasa aman untuk berproduksi.

"Kami tidak ingin kalau kena bencana alam seperti banjir, kekeringan, bencana alam, atau sapi yang mati itu menyebabkan petani yang rugi," kata menteri yang akrab disapa SYL ini.

Dia mengatakan, setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri.

Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

Baca juga: Tanggulangi Kerugian Petani Akibat Faktor Alam, Kementan Galakkan Program AUTP

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," tutur SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy Mentan menambahkan, asuransi ini sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam dan OPT.

"Petani diharapkan tidak ragu untuk mendaftar AUTP karena program ini bertujuan untuk mengamankan usaha tani, meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani," katanya.

Dia menerangkan, AUTP akan diproses bila terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan serta kerusakan tanaman atau gagal panen.

Pencairannya pun akan diproses terlebih dulu bila memenuhi persyaratan dan ketentuan klaim. Setelah itu, perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Baca juga: Jumlah Peserta AUTP Meningkat dari Tahun ke Tahun

"Pembayaran klaim sebesar Rp 6 juta per hektar. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan," jelasnya.

Saat ini, PT Jasindo telah melaksanakan klaim tersebut sesuai dengan prosedur dan tepat waktu sebagai bukti bahwa PT Jasindo telah bekerja secara profesional.

Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan petani untuk ikut AUTP.

Terkini Lainnya
Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Tingkatkan Produktivitas Petani, Pengamat Beri Respons Positif

Kementan
Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Pakar Pangan Universitas Andalas: Kepastian Harga Pemerintahan Prabowo Bikin Petani Senang

Kementan
DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

DJBC Catat Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Kinerja Bea Masuk Turun 5,1 Persen

Kementan
Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen

Kementan
Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Mentan: Jika Tidak Ada Aral Melintang, 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras

Kementan
Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Respons Keluhan Petani Singkong di Lampung, Mentan Amran Siap Kawal Regulasi Tata Niaga

Kementan
Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Amran Gandeng 3 Bupati Sulsel Kembangkan Kopi dan Kakao

Kementan
Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Beras Nasional Surplus 3,7 Juta Ton, Mentan Amran: Hasil Kerja Keras Petani

Kementan
Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Mendag : Ekspor Hortikultura Naik 49 Persen Semester I 2025, Indonesia Tekan Impor dan Tingkatkan Ekspor

Kementan
Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Sejalan dengan Prabowoisme, Wamentan Dukung Tani Merdeka Indonesia

Kementan
Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Soal Framing Negatif Mentan Amran, PP KAMMI: Publik Harus Menilai sesuai Fakta dan Data

Kementan
Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Lawan Mafia Pangan, Ini Upaya Mentan Jaga Kesejahteraan Petani

Kementan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Komisi IV DPR RI Apresiasi Mentan Amran, Produksi Pangan Naik hingga Serapan Bulog Capai 4 Juta Ton

Kementan
Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Mentan Amran Yakin Stabilitas Berlanjut

Kementan
Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Berkat Dukungan Kementan, Panen Padi Gadu di Lampung Timur Menguntungkan Petani

Kementan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com