KOMPAS.com – Kementerian Sosial ( Kemensos) berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana (PB) yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa pihaknya berada di tengah-tengah. Ia bahkan meminta arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).
“Kami sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB,” kata Risma saat menghadiri rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, posisi pembahasaan yang berada di tengah itu sejalan dengan iktikad Kemensos untuk menangani masalah kebencanaan secara komprehensif.
Baca juga: Tahun 2021, Kemensos Targetkan Berdayakan 2.500 KK Warga Komunitas Adat Terpencil
“Secara administratif kelembagaan, surat sudah masuk ke Komisi VIII DPR dan selanjutnya sesuai arahan Presiden Jokowi akan segera disampaikan,” ujarnya.
Selain bencana alam, sebut Risma, pembahasan juga menyangkut bencana sosial yang bukan konflik sosial, seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan nonfisik, dan kejadian terorisme.
Ia menambahkan, arahan presiden menginstruksikan pula bahwa beberapa urusan BNPB dimasukkan ke dalam RUU PB.
Beberapa urusan tersebut menyangkut sejumlah bencana, salah satunya terkait kebakaran instalasi kilang minyak di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Ajak Jajaran Kemensos Genjot Kualitas SDM, Mensos Risma: Kuncinya Reformasi Birokrasi
“Arahan Bapak Presiden akan menguatkan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia, termasuk memasukkan jenis bencana tidak terdeteksi, seperti yang terjadi di Balongan, Indramayu kemarin,” jelasnya.