KOMPAS.com - Penanganan fakir miskin membutuhkan penanganan yang terpadu secara lintas sektor dan berkelanjutan.
Penanganan fakir miskin di daerah pesisir pun sesuai dengan Nawa Cita Jokowi-JK yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Kementerian Sosial Republik Indonesia terdapat tiga Direktorat masing-masing Direktorat Penaganan Fakir Miskin Perdesaan, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara.
Berbagai pendekatan juga dipetakan untuk kepentingan perlindungan sosial, seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU), Sarana Lingkungan (SARLING), Beras Sejahtera (Rastra).
Baca juga: Mensos Minta Pendamping Bansos Pastikan Program Tepat Sasaran
Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu terbagi dua yaitu, fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan belum teregister.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Mereka yang mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
3. Orang yang tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
3. Orang yang tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
4. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
5. Keluarga yang mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.
6. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
7. Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.
8. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
9. Luas lantai rumah kurang dari 8 meter per segi/orang dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata airtak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
Sementara itu, fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister meliputi gelandangan, pengemis, perorangan dari Komunitas Adat Terpencil, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, pekerja migran, masyarakat miskin akibat korban bencana alam, perorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial, penghuni lapas, penderita Thalassaemia mayor, dan penderita kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).
Prototipe daerah pesisir
Prototipe daerah pesisir dilihat dari akses informasi jauh lebih advance dibanding daerah pegunungan.
Kemensos mengupayakan ketika ditinggal suami melaut, istri bisa survive dan tidak mengalami kerentanan.
Intervensinya berdasarkan prototipe dengan pendekatan yang lebih spesifik.
Program penanganan fakir miskin yang dilakukan Kemensos tentu mengambil irisan yang bukan domain kementerian lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada 2017, cakupan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar-negara tersebar di 33 provinsi, 302 kabupaten, 2103 kecamatan, dan 11.439 desa.
Kemiskinan juga seringkali terjadi pada masyarakat di pulau-pulau kecil karena wilayahnya masih terisolasi (keterasingan), komunikasi dan transportasi sulit, listrik yang terbatas sehingga menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok mahal.
Bukan hanya itu, kebutuhan akan pendidikan, layanan kesehatan dan sarana prasarana pun jadi mahal.
Kondisi tersebut masih diperparah dengan kurangnya dukungan politik dan jauh dari akses, pengambilan keputusan serta terbatasnya akses modal.
Karakteristik masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil, mobilitas penduduknya relatif rendah.
Mereka biasanya menjual hasil perikanan dan pertanian ke pulau-pulau besar atau pulau-pulau tetangga.
Selain menangani fakir miskin di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial juga menangani fakir miskin yang tinggal di wilayah perbatasan antar negara.
Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, perbatasan negara Indonesia meliputi perbatasan darat, laut dan udara. Di darat berbatasan dengan Malaysia, Republik Demokratik Timor Leste dan Papua New Guine dengan panjang batas negara 3.094,16 km.
Perbatasan laut dengan Malaysia, Singapura, Papua New Guinea dan Republik Demokratik Timor Leste. Sedangkan di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat, laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Selain darat, laut dan udara, Indonesia juga berbatasan dengan negara lain secara wilayah yuridiksi yakni dengan Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua New Guinea, Palau, Thailand, Republik Demokratik Timor Leste dan Vietnam.
Delapan agenda prioritas
Daerah perbatasan merupakan kawasan yang mayoritas daerahnya merupakan daerah tertinggal, dengan infrastruktur fisik, sosial dan ekonomi sangat terbatas.
Selain itu jaringan transportasi dan distribusi logistik di wilayah tersebut sangat kurang.
Akibatnya, masyarakatnya lebih banyak menggantungkan hidupnya pada negara tetangga, bertransaksi di negara tetangga, bekerja di negara tetangga bahkan lebih fasih menggunakan bahasa negara tersebut.
Kemiskinan yang terjadi di wilayah perbatasan disebabkan oleh jumlah dan kualitas SDM yang rendah dan tidak merata pesebarannya.
Prasarana seperti perhubungan, telekomunikasi, listrik, air bersih, pendidikan, kesehatan, bahkan pasar, lebih berorientasi ke negara tetangga.
Berdasarkan permasalahan di atas, pemerintah menetapkan 8 agenda prioritas pengelolaan kawasan perbatasan antar negara untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Agenda kerja tersebut meliputi penetapan dan penegasan batas wilayah negara, peningkatan pertahanan dan keamanan serta penegakan hukum, pemanfaatan pelayanan lalu lintas batas negara, penataan ruang kawasan perbatasan, peningkatan penyediaan infrastruktur, pelayanan sosial dasar dan penguatan kelembagaan di daerah perbatasan.
Pemerintah juga menentukan lokasi prioritas penanganan fakir miskin di daerah perbatasan sesuai RPTJMN 2015-2019.
Penentuan lokasi prioritas ini dilakukan pada 13 provinsi dan 41 kabupaten di Indonesia. Melalui program prioritas ini, diharapkan angka kemiskinan pada 2018 mengalami penurunan dibandingkan pada 2017