KOMPAS.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Republik Indonesia (RI) membuka layanan pengaduan bagi atlet yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir sebagai respons atas laporan dugaan kekerasan yang melibatkan delapan atlet panjat tebing.
“Kami siap bekerja sama dengan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), atlet, serta keluarga yang terdampak dalam penanganan kasus tersebut, termasuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis,” ujar Erick dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Sebagai langkah awal, lanjut dia, Kemenpora membuka layanan pengaduan yang dapat diakses oleh atlet dari cabang olahraga apa pun yang pernah atau sedang mengalami kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui alamat email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
Sementara itu, Ketua Umum FPTI Yenny Wahid mengapresiasi langkah Kemenpora dalam menghadirkan layanan pengaduan tersebut.
Menurutnya, inisiatif itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan atlet sebagai aset olahraga nasional.
Baca juga: Definisi Olahraga yang Aman dan Baik saat Berpuasa
“Saya setuju dan mengapresiasi langkah Pak Menpora dengan membuat layanan pengaduan untuk atlet yang mendapat pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Kami menginginkan iklim olahraga yang aman bagi para atlet dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun,” ucap Yenny.
Ia juga menegaskan komitmen FPTI untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima.
FPTI, kata Yenny, telah membentuk tim investigasi guna menelusuri laporan secara serius dan memastikan perlindungan terhadap para korban.
“Federasi di bawah kepemimpinan saya berkomitmen melindungi semua korban serta menegakkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan pelecehan seksual maupun kekerasan fisik,” ujarnya.