FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Dugaan Kekerasan, Menpora Erick: Pastikan Keadilan bagi Atlet

Kompas.com - 13/03/2026, 09:48 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia ( FPTI) yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut dugaan kasus kekerasan terhadap atlet.

Ia menilai pembentukan tim tersebut merupakan langkah tepat untuk memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.

“Pembentukan tim pencari fakta merupakan langkah yang tepat dan bukti penanganan serius oleh FPTI untuk memastikan setiap informasi dan fakta bisa dikaji secara mendalam. Kami berharap proses berjalan secara objektif, profesional, dan menjadi jalan untuk mewujudkan keadilan bagi korban,” ujar Erick dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) akan terus memantau perkembangan proses yang dilakukan oleh FPTI serta siap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik.

Di sisi lain, FPTI menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para atlet yang menjadi korban dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual.

Ketua Umum FPTI Yenny Wahid mengatakan identitas para korban akan dirahasiakan untuk menghindari stigma dari masyarakat.

Baca juga: Gen Z Manggarai Mengabdi di Masjid Menepis Stigma Pemuda Individualis

“Kami memberikan perlindungan maksimal bagi para atlet korban, karenanya identitas mereka juga kami rahasiakan. Mereka jangan sampai menjadi korban dua kali karena adanya stigma di masyarakat,” ujar Yenny Wahid usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Komite Olimpiade Indonesia di Ritz Carlton Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Yenny menjelaskan, FPTI telah membentuk tim pencari fakta di internal federasi guna mengusut dugaan kasus tersebut. Tim tersebut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap terduga pelaku pada Kamis (12/3/2026).

“Kami tetap membentuk tim pencari fakta. Tim sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap terduga pelaku dan juga telah menghubungi melalui WhatsApp,” jelasnya.

Selain proses internal di federasi, para atlet yang menjadi korban juga telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. 

FPTI, kata Yenny, turut menyediakan bantuan hukum bagi para korban.

Baca juga: 5 Hari Dirawat, Korban Pembakaran oleh Pacar di Jayapura Meninggal

“Jadi kami akan melindungi mereka agar bisa mendapatkan kehidupan yang bermartabat dan memperoleh keadilan. Ada dua proses yang berjalan secara beriringan, yaitu proses internal FPTI melalui tim pencari fakta dan proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Yenny.

Melalui langkah tersebut, FPTI berharap seluruh fakta dapat terungkap secara jelas sehingga penanganan kasus dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para atlet yang menjadi korban.

Terkini Lainnya
Menpora Erick Dorong Nobar Piala Dunia 2026 di Daerah, Jadi Hiburan Sekaligus Penggerak Ekonomi

Menpora Erick Dorong Nobar Piala Dunia 2026 di Daerah, Jadi Hiburan Sekaligus Penggerak Ekonomi

Kemenpora
Menpora Erick Pastikan Keberangkatan Kontingen Aman, Indonesia Bidik 4 Emas Asian Games

Menpora Erick Pastikan Keberangkatan Kontingen Aman, Indonesia Bidik 4 Emas Asian Games

Kemenpora
Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora Naik, DPR Apresiasi Langkah Deregulasi Menpora Erick

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora Naik, DPR Apresiasi Langkah Deregulasi Menpora Erick

Kemenpora
Di Rapat Anggota KOI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Presiden untuk Olahraga Nasional

Di Rapat Anggota KOI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Presiden untuk Olahraga Nasional

Kemenpora
Indonesia Fasilitasi Kolaborasi ASEAN, SEAMMYS 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis

Indonesia Fasilitasi Kolaborasi ASEAN, SEAMMYS 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis

Kemenpora
RI Gandeng Singapura Siapkan Pemuda Tangguh di Era AI

RI Gandeng Singapura Siapkan Pemuda Tangguh di Era AI

Kemenpora
Dorong Transformasi SEA Games, Menpora Erick Banjir Dukungan dari Para Menpora Asia Tenggara

Dorong Transformasi SEA Games, Menpora Erick Banjir Dukungan dari Para Menpora Asia Tenggara

Kemenpora
Indonesia Satukan Menteri ASEAN, Deklarasi Bali Jadi Langkah Baru Pemuda dan Olahraga

Indonesia Satukan Menteri ASEAN, Deklarasi Bali Jadi Langkah Baru Pemuda dan Olahraga

Kemenpora
Menpora Erick Buka Forum Menteri ASEAN di Bali, Soroti Diplomasi Olahraga

Menpora Erick Buka Forum Menteri ASEAN di Bali, Soroti Diplomasi Olahraga

Kemenpora
Indonesia Panen Medali di Asian Beach Games, Erick Thohir: Bukti Bangsa Tangguh

Indonesia Panen Medali di Asian Beach Games, Erick Thohir: Bukti Bangsa Tangguh

Kemenpora
“Negara Hadir untuk Atlet”, Erick Thohir: Bonus Bukan Sekadar Simbol, tetapi Jaminan Masa Depan

“Negara Hadir untuk Atlet”, Erick Thohir: Bonus Bukan Sekadar Simbol, tetapi Jaminan Masa Depan

Kemenpora
Kisah Eko Yuli Irawan, Legenda Angkat Besi yang Tukar Keringat Jadi Rumah

Kisah Eko Yuli Irawan, Legenda Angkat Besi yang Tukar Keringat Jadi Rumah

Kemenpora
Lawan Predator di Dunia Olahraga, Kemenpora Gandeng LKBH FH UI Lindungi Atlet dari Kekerasan Seksual

Lawan Predator di Dunia Olahraga, Kemenpora Gandeng LKBH FH UI Lindungi Atlet dari Kekerasan Seksual

Kemenpora
Menpora Kecam Kekerasan Seksual pada Atlet Kickboxing: Dunia Olahraga Harus Aman

Menpora Kecam Kekerasan Seksual pada Atlet Kickboxing: Dunia Olahraga Harus Aman

Kemenpora
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com