Lawan Predator di Dunia Olahraga, Kemenpora Gandeng LKBH FH UI Lindungi Atlet dari Kekerasan Seksual

Kompas.com - 12/03/2026, 10:38 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( LKBH FH UI) untuk memberikan pendampingan hukum bagi atlet yang menjadi korban kekerasan seksual.

Kerja sama itu merupakan bagian dari komitmen Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Erick Thohir untuk mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga sekaligus menciptakan iklim olahraga yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

Penunjukan LKBH FH UI juga menjadi tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui saluran pengaduan korban kekerasan yang disediakan Kemenpora.

Advokat LKBH FH UI Maria Dianita mengatakan bahwa lembaganya memiliki pengalaman panjang dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Baca juga: Menpora Erick: Kemenpora Terapkan Zero Tolerance Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

“LKBH FH UI berkomitmen untuk memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan kepada para korban kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual,” ujar Maria dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/3/2026).

Melalui kerja sama tersebut, LKBH FH UI akan memberikan layanan pendampingan hukum kepada para atlet yang melaporkan kasus kekerasan seksual, mulai dari tahap konsultasi hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan itu juga bertujuan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penanganan perkara.

Maria menambahkan, pihaknya akan berkontribusi memperkuat mekanisme penanganan pengaduan agar para korban mendapatkan akses terhadap keadilan serta perlindungan yang memadai.

“Sebuah kehormatan bagi kami untuk menjadi bagian dari upaya Bapak Menpora Erick Thohir dalam mewujudkan lingkungan olahraga yang bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Baca juga: Kemenpora dan FPTI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual, Layanan Pengaduan Dibuka

Kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap atlet sekaligus meningkatkan kepercayaan korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami.

Langkah tersebut juga diharapkan mendorong terciptanya sistem perlindungan yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan di lingkungan olahraga nasional.

Terkini Lainnya
FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Dugaan Kekerasan, Menpora Erick: Pastikan Keadilan bagi Atlet

FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Dugaan Kekerasan, Menpora Erick: Pastikan Keadilan bagi Atlet

Kemenpora
Menpora Kecam Kekerasan Seksual pada Atlet Kickboxing: Dunia Olahraga Harus Aman

Menpora Kecam Kekerasan Seksual pada Atlet Kickboxing: Dunia Olahraga Harus Aman

Kemenpora
Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga, Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Menpora

Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga, Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Menpora

Kemenpora
Menpora Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan Kasus Pelecehan Seksual ke Mabes Polri

Menpora Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan Kasus Pelecehan Seksual ke Mabes Polri

Kemenpora
Buntut Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Wamenpora Taufik: Olahraga Harus Jadi Ruang Aman

Buntut Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Wamenpora Taufik: Olahraga Harus Jadi Ruang Aman

Kemenpora
NOC Indonesia Dukung Langkah Tegas Menpora Tangani Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

NOC Indonesia Dukung Langkah Tegas Menpora Tangani Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

Kemenpora
Gerak Cepat Tangani Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Menpora Tuai Apresiasi Kementerian PPPA

Gerak Cepat Tangani Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Menpora Tuai Apresiasi Kementerian PPPA

Kemenpora
Kemenpora Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, KONI Beri Dukungan

Kemenpora Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, KONI Beri Dukungan

Kemenpora
Menpora Erick: Kemenpora Terapkan Zero Tolerance Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

Menpora Erick: Kemenpora Terapkan Zero Tolerance Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

Kemenpora
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Apresiasi Respon Cepat Menpora Erick, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Atlet

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Apresiasi Respon Cepat Menpora Erick, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Atlet

Kemenpora
Kemenpora dan FPTI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual, Layanan Pengaduan Dibuka

Kemenpora dan FPTI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual, Layanan Pengaduan Dibuka

Kemenpora
Kemenpora Perpanjang Pendaftaran Seleksi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

Kemenpora Perpanjang Pendaftaran Seleksi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

Kemenpora
Temui CdM Reda, Menpora Erick Apresiasi Raihan 135 Emas di ASEAN Para Games 2025

Temui CdM Reda, Menpora Erick Apresiasi Raihan 135 Emas di ASEAN Para Games 2025

Kemenpora
Kemenpora Genjot “Sport Tourism”, Bali Dipilih 2 Klub Top Asia untuk “Training Camp”

Kemenpora Genjot “Sport Tourism”, Bali Dipilih 2 Klub Top Asia untuk “Training Camp”

Kemenpora
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com