KOMPAS.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( LKBH FH UI) untuk memberikan pendampingan hukum bagi atlet yang menjadi korban kekerasan seksual.
Kerja sama itu merupakan bagian dari komitmen Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) Erick Thohir untuk mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga sekaligus menciptakan iklim olahraga yang bebas dari segala bentuk kekerasan.
Penunjukan LKBH FH UI juga menjadi tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui saluran pengaduan korban kekerasan yang disediakan Kemenpora.
Advokat LKBH FH UI Maria Dianita mengatakan bahwa lembaganya memiliki pengalaman panjang dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Baca juga: Menpora Erick: Kemenpora Terapkan Zero Tolerance Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing
“LKBH FH UI berkomitmen untuk memberikan bantuan, dukungan, dan pendampingan kepada para korban kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual,” ujar Maria dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Melalui kerja sama tersebut, LKBH FH UI akan memberikan layanan pendampingan hukum kepada para atlet yang melaporkan kasus kekerasan seksual, mulai dari tahap konsultasi hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan itu juga bertujuan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penanganan perkara.
Maria menambahkan, pihaknya akan berkontribusi memperkuat mekanisme penanganan pengaduan agar para korban mendapatkan akses terhadap keadilan serta perlindungan yang memadai.
“Sebuah kehormatan bagi kami untuk menjadi bagian dari upaya Bapak Menpora Erick Thohir dalam mewujudkan lingkungan olahraga yang bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.
Baca juga: Kemenpora dan FPTI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual, Layanan Pengaduan Dibuka
Kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap atlet sekaligus meningkatkan kepercayaan korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami.
Langkah tersebut juga diharapkan mendorong terciptanya sistem perlindungan yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan di lingkungan olahraga nasional.