KOMPAS.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Republik Indonesia (RI) membentuk tim investigasi internal, tim gabungan, dan mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet panjat tebing yang diduga dilakukan oknum pelatih berinisial HB.
Upaya pencarian fakta tersebut mendapat dukungan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat.
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kemenpora dan FPTI dalam mendalami kasus tersebut.
“Saya selaku Ketua Umum KONI Pusat memberikan dukungan untuk Kemenpora dan FPTI dalam upaya pendalaman atas dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pelatih,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (3/3/2026).
Marciano berharap dugaan tindakan pelecehan seksual tidak pernah terjadi lagi dalam dunia olahraga Indonesia karena mencederai nilai-nilai sportivitas, saling menghormati, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Atlet, pelatih, dan ofisial adalah Patriot Olahraga Indonesia yang harus dilindungi,” katanya.
Baca juga: Padel Jakarta: Tren Olahraga atau Zona Abu-Abu Regulasi
Oleh karena itu, Marciano menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan apabila pelaku terbukti melakukan pelanggaran.
“Apabila terbukti terjadi, sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku agar ke depan hal tersebut tidak terulang. Prestasi yang telah dicapai dan membanggakan harus diimbangi dengan keteladanan sebagai pelatih, bukan tindakan tidak terpuji yang membuat para atlet, pelatih lain, dan masyarakat olahraga kecewa,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet di lingkungan pemusatan latihan nasional (pelatnas) panjat tebing.
Ia memastikan akan mendorong investigasi berjalan menyeluruh dan transparan. Erick juga menggagas saluran pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual. Laporan dapat disampaikan melalui alamat email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
Baca juga: Polisi Ungkap Unsur Paksaan dalam Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dai terhadap Mahasiswi di Pamekasan
“Saya akan pastikan kalau ada oknum-oknum yang melakukan pelecehan seksual kepada atlet kita, saya akan dorong tim bekerja keras untuk investigasi dan hukum seumur hidup (larangan terlibat di olahraga), dan kalau perlu dibawa ke polisi,” tegas Erick.