Gerak Cepat Tangani Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Menpora Tuai Apresiasi Kementerian PPPA

Kompas.com - 03/03/2026, 13:20 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam menyikapi kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialami atlet panjat tebing Indonesia mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kami apresiasi langkah cepat dan responsif dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) dalam merespons dugaan kasus ini," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, respons cepat Kemenpora mencerminkan komitmen dalam melindungi atlet dan memastikan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, serta bebas dari kekerasan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Erick Thohir Tegaskan Prinsip Zero Tolerance

Untuk memastikan upaya penanganan berjalan optimal, Kementerian PPPA menegaskan bahwa korban harus ditempatkan sebagai prioritas.

“Kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif, mulai dari layanan psikologis, medis, hingga pendampingan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun stigma,” jelas Arifah.

Selain itu, Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya penanganan kasus secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Kemenpora Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, KONI Beri Dukungan

“Proses hukum harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku serta menjamin kerahasian dan keselamatan korban. Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai korban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Arifah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Kemenpora, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta organisasi olahraga untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius.

Sinergi tersebut juga dilakukan untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga melalui kebijakan perlindungan atlet, mekanisme pengaduan yang aman, dan edukasi tentang relasi kuasa.

Menutup keterangannya, Arifah menegaskan komitmen negara untuk hadir memastikan setiap perempuan dan anak, termasuk atlet, terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan.

Baca juga: Kemenpora dan FPTI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual, Layanan Pengaduan Dibuka

Terkini Lainnya
Lawan Predator di Dunia Olahraga, Kemenpora Gandeng LKBH FH UI Lindungi Atlet dari Kekerasan Seksual

Lawan Predator di Dunia Olahraga, Kemenpora Gandeng LKBH FH UI Lindungi Atlet dari Kekerasan Seksual

Kemenpora
Menpora Kecam Kekerasan Seksual pada Atlet Kickboxing: Dunia Olahraga Harus Aman

Menpora Kecam Kekerasan Seksual pada Atlet Kickboxing: Dunia Olahraga Harus Aman

Kemenpora
Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga, Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Menpora

Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga, Komnas Perempuan Siap Kolaborasi dengan Menpora

Kemenpora
Menpora Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan Kasus Pelecehan Seksual ke Mabes Polri

Menpora Dukung FPTI Fasilitasi Pelaporan Kasus Pelecehan Seksual ke Mabes Polri

Kemenpora
Buntut Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Wamenpora Taufik: Olahraga Harus Jadi Ruang Aman

Buntut Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Wamenpora Taufik: Olahraga Harus Jadi Ruang Aman

Kemenpora
NOC Indonesia Dukung Langkah Tegas Menpora Tangani Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

NOC Indonesia Dukung Langkah Tegas Menpora Tangani Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

Kemenpora
Kemenpora Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, KONI Beri Dukungan

Kemenpora Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, KONI Beri Dukungan

Kemenpora
Menpora Erick: Kemenpora Terapkan Zero Tolerance Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

Menpora Erick: Kemenpora Terapkan Zero Tolerance Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing

Kemenpora
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Apresiasi Respon Cepat Menpora Erick, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Atlet

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Apresiasi Respon Cepat Menpora Erick, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Atlet

Kemenpora
Kemenpora dan FPTI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual, Layanan Pengaduan Dibuka

Kemenpora dan FPTI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual, Layanan Pengaduan Dibuka

Kemenpora
Kemenpora Perpanjang Pendaftaran Seleksi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

Kemenpora Perpanjang Pendaftaran Seleksi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

Kemenpora
Temui CdM Reda, Menpora Erick Apresiasi Raihan 135 Emas di ASEAN Para Games 2025

Temui CdM Reda, Menpora Erick Apresiasi Raihan 135 Emas di ASEAN Para Games 2025

Kemenpora
Kemenpora Genjot “Sport Tourism”, Bali Dipilih 2 Klub Top Asia untuk “Training Camp”

Kemenpora Genjot “Sport Tourism”, Bali Dipilih 2 Klub Top Asia untuk “Training Camp”

Kemenpora
Temui Menpora Malaysia, Erick Thohir Soroti Ketatnya SEA Games 2027 dan Dana Pensiun Atlet

Temui Menpora Malaysia, Erick Thohir Soroti Ketatnya SEA Games 2027 dan Dana Pensiun Atlet

Kemenpora
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com