Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Apresiasi Respon Cepat Menpora Erick, Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Atlet

Kompas.com - 01/03/2026, 19:56 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.comKetua Komisi X DPR RI , Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan kekerasan seksual dan fisik terhadap delapan atlet panjat tebing.

Ia menekankan kekerasan di dunia olahraga adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan merusak nilai sportivitas. Insiden ini dinilai sangat disayangkan karena terjadi di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas).

Padahal, pelatnas seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para atlet untuk mengukir prestasi demi mengharumkan nama bangsa.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.

Hetifah memberikan apresiasi terhadap respon cepat Menteri pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini.

"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora) dalam menangani kasus tersebut," ujar Hetifah Sjaifudian.

"Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” tambahnya.

Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa," tegas Hetifah.

“Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” ujar Hetifah mengingatkan.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, ingat Hetifah, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Keinginan ini dijawab oleh Menpora Erick yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.

Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologi serta pemdampingan hukum kepada korban.

Terkini Lainnya
Menpora Erick Dorong Nobar Piala Dunia 2026 di Daerah, Jadi Hiburan Sekaligus Penggerak Ekonomi

Menpora Erick Dorong Nobar Piala Dunia 2026 di Daerah, Jadi Hiburan Sekaligus Penggerak Ekonomi

Kemenpora
Menpora Erick Pastikan Keberangkatan Kontingen Aman, Indonesia Bidik 4 Emas Asian Games

Menpora Erick Pastikan Keberangkatan Kontingen Aman, Indonesia Bidik 4 Emas Asian Games

Kemenpora
Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora Naik, DPR Apresiasi Langkah Deregulasi Menpora Erick

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenpora Naik, DPR Apresiasi Langkah Deregulasi Menpora Erick

Kemenpora
Di Rapat Anggota KOI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Presiden untuk Olahraga Nasional

Di Rapat Anggota KOI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Presiden untuk Olahraga Nasional

Kemenpora
Indonesia Fasilitasi Kolaborasi ASEAN, SEAMMYS 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis

Indonesia Fasilitasi Kolaborasi ASEAN, SEAMMYS 2026 Hasilkan 6 Kesepakatan Strategis

Kemenpora
RI Gandeng Singapura Siapkan Pemuda Tangguh di Era AI

RI Gandeng Singapura Siapkan Pemuda Tangguh di Era AI

Kemenpora
Dorong Transformasi SEA Games, Menpora Erick Banjir Dukungan dari Para Menpora Asia Tenggara

Dorong Transformasi SEA Games, Menpora Erick Banjir Dukungan dari Para Menpora Asia Tenggara

Kemenpora
Indonesia Satukan Menteri ASEAN, Deklarasi Bali Jadi Langkah Baru Pemuda dan Olahraga

Indonesia Satukan Menteri ASEAN, Deklarasi Bali Jadi Langkah Baru Pemuda dan Olahraga

Kemenpora
Menpora Erick Buka Forum Menteri ASEAN di Bali, Soroti Diplomasi Olahraga

Menpora Erick Buka Forum Menteri ASEAN di Bali, Soroti Diplomasi Olahraga

Kemenpora
Indonesia Panen Medali di Asian Beach Games, Erick Thohir: Bukti Bangsa Tangguh

Indonesia Panen Medali di Asian Beach Games, Erick Thohir: Bukti Bangsa Tangguh

Kemenpora
“Negara Hadir untuk Atlet”, Erick Thohir: Bonus Bukan Sekadar Simbol, tetapi Jaminan Masa Depan

“Negara Hadir untuk Atlet”, Erick Thohir: Bonus Bukan Sekadar Simbol, tetapi Jaminan Masa Depan

Kemenpora
Kisah Eko Yuli Irawan, Legenda Angkat Besi yang Tukar Keringat Jadi Rumah

Kisah Eko Yuli Irawan, Legenda Angkat Besi yang Tukar Keringat Jadi Rumah

Kemenpora
FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Dugaan Kekerasan, Menpora Erick: Pastikan Keadilan bagi Atlet

FPTI Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Dugaan Kekerasan, Menpora Erick: Pastikan Keadilan bagi Atlet

Kemenpora
Lawan Predator di Dunia Olahraga, Kemenpora Gandeng LKBH FH UI Lindungi Atlet dari Kekerasan Seksual

Lawan Predator di Dunia Olahraga, Kemenpora Gandeng LKBH FH UI Lindungi Atlet dari Kekerasan Seksual

Kemenpora
Menpora Kecam Kekerasan Seksual pada Atlet Kickboxing: Dunia Olahraga Harus Aman

Menpora Kecam Kekerasan Seksual pada Atlet Kickboxing: Dunia Olahraga Harus Aman

Kemenpora
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com