KOMPAS.com - Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan ( Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada para atlet panjat tebing Indonesia.
Menurutnya, aksi tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Ia mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam membuka layanan pengaduan dan mengawal proses investigasi kasus.
“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespons secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujar Maria dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga: Kemenpora Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing, KONI Beri Dukungan
Maria mengibaratkan kasus serupa layaknya fenomena gunung es. Menurutnya, korban atlet yang berani berbicara lebih sedikit ketimbang jumlah korban sebenarnya.
Ia berharap, Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi.
Ia pun memberikan tiga rekomendasi pada Kemenpora. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora.
Baca juga: Menpora Erick: Kemenpora Terapkan Zero Tolerance Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing
Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman.
“Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kemenpora perlu memastikan korban bebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun terkait kasus pelecehan tersebut. Dukungan penguatan fisik dan psikis pada korban juga perlu diberikan korban agar tidak takut dalam menceritakan kasus yang dialaminya.
Baca juga: Kemenpora dan FPTI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual, Layanan Pengaduan Dibuka
Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, sosok yang aktif memperjuangkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan tersebut menyarankan beberapa langkah preventif.
Langkah tersebut meliputi pemberian materi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan CCTV di ruang pelatihan yang dimonitor secara berkala, serta tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan.
Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam naskah perjanjian kerja seluruh federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, disertai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora dalam menerima rujukan pengaduan para atlet melalui laman https://bit.ly/AduanKomnasPerempuan.