Kasatgas PRR : 12 Daerah Terdampak Sudah Ajukan Data Huntap, Pemda Lain Diminta Segera Menyusul

Kompas.com - 17/04/2026, 09:47 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengumumkan perkembangan usulan pemerintah daerah (pemda) terkait pengajuan hunian tetap ( huntap)

Hingga pertengahan April 2026, sebanyak 12 pemda telah menyelesaikan pengajuan data huntap, sedangkan delapan daerah lainnya tidak mengajukan usulan karena tidak ditemukan rumah dengan kategori rusak berat atau hilang.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, dari total 53 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), fokus pendataan kini mengerucut pada 45 daerah yang memiliki kebutuhan huntap.

“Yang tidak mengajukan usulan huntap karena tidak ada yang rusak berat atau hilang itu ada delapan sehingga kami fokus ke 45 daerah. Sudah masuk 12, berarti masih 33 yang kita kejar lagi dalam waktu seminggu ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Hal itu disampaikan Tito usai mengikuti rapat koordinasi terkait pendataan huntap di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Pembangunan Huntap di Agam Gunakan Teknologi Sepablock, Ini Keunggulannya

Dia menegaskan, percepatan pendataan menjadi fondasi utama dalam mempercepat pembangunan huntap

Pemerintah pusat menargetkan proses tersebut dapat berjalan paralel dengan verifikasi lapangan agar pembangunan tidak tertunda.

“Pembangunan (oleh) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sangat bergantung pada kecepatan data. Jadi, data pemda kami minta dan saya kasih deadline sampai hari Rabu depan,” tegas Tito.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu juga mengingatkan, daerah yang lebih cepat menyelesaikan data akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan huntap. 

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulihan tetap berjalan progresif dan tidak terhambat oleh keterlambatan administratif.

Baca juga: Mendagri Beri Deadline Sepekan Pemda untuk Data Huntap: Jangan Sampai Dikomplain Warga

“Kalau sampai hari Rabu nanti belum siap, kami bangun duluan daerah yang sudah siap datanya. Jadi, tolong rekan-rekan kepala daerah jangan sampai nanti dikomplain oleh masyarakatnya karena kelambatan untuk melakukan pendataan,” jelas Tito.

Perepatan pendataan

Untuk mempercepat proses pendataan, Satgas PRR mendorong kepala daerah membentuk tim kecil yang bergerak langsung ke lapangan guna memverifikasi kondisi rumah penyintas secara rinci.

Sejalan dengan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan proses verifikasi dan validasi data pengajuan huntap telah mulai dilakukan. 

Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan, data dari sejumlah daerah sudah diterima dan diverifikasi.

“Sampai saat ini, kami sudah menerima 12 kabupaten/kota yang menyampaikan surat keputusan (SK) huntapnya dan ini sudah kami verifikasi dan validasi,” terangnya.

Baca juga: Ara Siap Bangun Huntap Korban Bencana Sumatera, Tunggu Usulan Pemda

Di sisi lain, Kementerian PKP menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung percepatan pembangunan huntap. 

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan perencanaan telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Sebagai bagian dari skema percepatan, pembangunan huntap akan dilakukan melalui beberapa pendekatan, baik secara mandiri di lahan aman milik penyintas dengan dukungan bantuan pemerintah, maupun melalui pembangunan kawasan hunian baru secara komunal di lokasi yang lebih aman.

Berdasarkan data Satgas PRR per 16 April 2026, kebutuhan huntap di tiga provinsi terdampak diproyeksikan mencapai 39.021 unit. 

Sebanyak 241 unit huntap telah rampung dibangun dan 1.243 unit huntap lainnya dalam proses pembangunan. 

Secara rinci, di Aceh sebanyak 104 unit huntap dari total 28.876 unit huntap telah selesai dibangun, dengan 395 unit dalam proses pembangunan. 

Baca juga: Optimalisasi Lahan HGU Jadi Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Di Sumut, sebanyak 120 unit telah selesai dibangun dari total 7.321 unit, dengan 407 unit dalam proses pembangunan. 

Sementara itu, di Sumbar, 17 unit dari total 2.824 unit telah rampung dibangun, dengan 441 unit masih dalam proses pembangunan.

Terkini Lainnya
Ratusan Pustu Terdampak Bencana Kembali Beroperasi, Layanan Kesehatan Semakin Dekat

Ratusan Pustu Terdampak Bencana Kembali Beroperasi, Layanan Kesehatan Semakin Dekat

Kemendagri
Kasatgas PRR : 12 Daerah Terdampak Sudah Ajukan Data Huntap, Pemda Lain Diminta Segera Menyusul

Kasatgas PRR : 12 Daerah Terdampak Sudah Ajukan Data Huntap, Pemda Lain Diminta Segera Menyusul

Kemendagri
Kunjungi PLBN Motaain, Ketua Umum TP PKK Dorong UMKM Tenun Ikat Perbatasan Naik Kelas

Kunjungi PLBN Motaain, Ketua Umum TP PKK Dorong UMKM Tenun Ikat Perbatasan Naik Kelas

Kemendagri
PLBN Motaain Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Perbatasan Terbantu Akses Bahan Pokok Terjangkau

PLBN Motaain Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Perbatasan Terbantu Akses Bahan Pokok Terjangkau

Kemendagri
Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah Kementerian PKP di Papua

Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah Kementerian PKP di Papua

Kemendagri
BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu, Asah SDM dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaain

BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu, Asah SDM dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaain

Kemendagri
Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap di 3 Provinsi Terdampak, Hunian Layak Berangsur Terpenuhi

Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap di 3 Provinsi Terdampak, Hunian Layak Berangsur Terpenuhi

Kemendagri
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Kemendagri
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Kemendagri
Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan

Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan

Kemendagri
Mendagri dan Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Perkuat Perbatasan lewat Hunian Layak

Mendagri dan Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Perkuat Perbatasan lewat Hunian Layak

Kemendagri
Pastikan Program 3 Juta Rumah Berjalan, Mendagri Tinjau Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program 3 Juta Rumah Berjalan, Mendagri Tinjau Perumahan Rakyat di Tomohon

Kemendagri
Tinjau Dampak Banjir di Sitaro, Mendagri: Pemerintah Akan Tangani Rumah Terdampak

Tinjau Dampak Banjir di Sitaro, Mendagri: Pemerintah Akan Tangani Rumah Terdampak

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com