KOMPAS.com - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengumumkan perkembangan usulan pemerintah daerah (pemda) terkait pengajuan hunian tetap ( huntap)
Hingga pertengahan April 2026, sebanyak 12 pemda telah menyelesaikan pengajuan data huntap, sedangkan delapan daerah lainnya tidak mengajukan usulan karena tidak ditemukan rumah dengan kategori rusak berat atau hilang.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, dari total 53 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), fokus pendataan kini mengerucut pada 45 daerah yang memiliki kebutuhan huntap.
“Yang tidak mengajukan usulan huntap karena tidak ada yang rusak berat atau hilang itu ada delapan sehingga kami fokus ke 45 daerah. Sudah masuk 12, berarti masih 33 yang kita kejar lagi dalam waktu seminggu ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Hal itu disampaikan Tito usai mengikuti rapat koordinasi terkait pendataan huntap di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Pembangunan Huntap di Agam Gunakan Teknologi Sepablock, Ini Keunggulannya
Dia menegaskan, percepatan pendataan menjadi fondasi utama dalam mempercepat pembangunan huntap.
Pemerintah pusat menargetkan proses tersebut dapat berjalan paralel dengan verifikasi lapangan agar pembangunan tidak tertunda.
“Pembangunan (oleh) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sangat bergantung pada kecepatan data. Jadi, data pemda kami minta dan saya kasih deadline sampai hari Rabu depan,” tegas Tito.
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu juga mengingatkan, daerah yang lebih cepat menyelesaikan data akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan huntap.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulihan tetap berjalan progresif dan tidak terhambat oleh keterlambatan administratif.
Baca juga: Mendagri Beri Deadline Sepekan Pemda untuk Data Huntap: Jangan Sampai Dikomplain Warga
“Kalau sampai hari Rabu nanti belum siap, kami bangun duluan daerah yang sudah siap datanya. Jadi, tolong rekan-rekan kepala daerah jangan sampai nanti dikomplain oleh masyarakatnya karena kelambatan untuk melakukan pendataan,” jelas Tito.
Untuk mempercepat proses pendataan, Satgas PRR mendorong kepala daerah membentuk tim kecil yang bergerak langsung ke lapangan guna memverifikasi kondisi rumah penyintas secara rinci.
Sejalan dengan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan proses verifikasi dan validasi data pengajuan huntap telah mulai dilakukan.
Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan, data dari sejumlah daerah sudah diterima dan diverifikasi.
“Sampai saat ini, kami sudah menerima 12 kabupaten/kota yang menyampaikan surat keputusan (SK) huntapnya dan ini sudah kami verifikasi dan validasi,” terangnya.
Baca juga: Ara Siap Bangun Huntap Korban Bencana Sumatera, Tunggu Usulan Pemda
Di sisi lain, Kementerian PKP menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung percepatan pembangunan huntap.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan perencanaan telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
Sebagai bagian dari skema percepatan, pembangunan huntap akan dilakukan melalui beberapa pendekatan, baik secara mandiri di lahan aman milik penyintas dengan dukungan bantuan pemerintah, maupun melalui pembangunan kawasan hunian baru secara komunal di lokasi yang lebih aman.
Berdasarkan data Satgas PRR per 16 April 2026, kebutuhan huntap di tiga provinsi terdampak diproyeksikan mencapai 39.021 unit.
Sebanyak 241 unit huntap telah rampung dibangun dan 1.243 unit huntap lainnya dalam proses pembangunan.
Secara rinci, di Aceh sebanyak 104 unit huntap dari total 28.876 unit huntap telah selesai dibangun, dengan 395 unit dalam proses pembangunan.
Baca juga: Optimalisasi Lahan HGU Jadi Strategi Satgas PPR Percepat Huntap
Di Sumut, sebanyak 120 unit telah selesai dibangun dari total 7.321 unit, dengan 407 unit dalam proses pembangunan.
Sementara itu, di Sumbar, 17 unit dari total 2.824 unit telah rampung dibangun, dengan 441 unit masih dalam proses pembangunan.