KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Keistimewaan (Danais) harus bisa diawasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam hal ini, pengawasan itu merujuk pada Dana Otsus di seluruh provinsi di Tanah Papua dan Provinsi Aceh serta Danais di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).
Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan DIY di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
“Dana Otsus [kalau] betul-betul terpakai untuk hal yang sangat riil ini akan sangat bagus sekali karena kita bisa mengontrol, pengawasan semua pihak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Tito menjelaskan, tata kelola yang baik tetap perlu ditingkatkan agar implementasi Dana Otsus dapat berjalan optimal.
Baca juga: Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana
Dia mengatakan, peningkatan kinerja itu perlu dilakukan meski terdapat peningkatan capaian di sejumlah indikator makro pembangunan, seperti pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, tingkat pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu menilai, percepatan implementasi dapat dilakukan melalui sejumlah langkah.
Di Tanah Papua, misalnya, percepatan implementasi dilakukan melalui perbaikan persyaratan penyaluran. Sementara itu, di Aceh, penguatan kewenangan dan kelembagaan perlu terus dioptimalkan.
“Terutama masalah tata kelola, perencanaan, eksekusi, administrasi,” tambah Tito.
Dia mengatakan, pemerintah telah melakukan pengawasan dan supervisi untuk memastikan Dana Otsus dapat disalurkan secara tepat dan efektif.
Baca juga: Mendagri Minta Daerah yang Minim Terdampak Bencana di Sumut Hibahkan Dana ke Aceh
Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini upaya kita untuk membantu daerah Papua [yang] punya Dana Otsus, [masih] tergantung dari pusat, tetapi penyaluran terlambat karena mekanisme administrasi dan kami [bantu] menyelesaikannya,” jelasnya.
Tito juga menyoroti praktik baik (best practice) implementasi Danais di DIY yang menunjukkan tingkat penyerapan sangat tinggi, yakni di atas 95 persen.
Hal itu mencerminkan perencanaan, eksekusi, tata kelola, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik.
Tito menambahkan, program-program yang menggunakan Danais di DIY juga dilengkapi dengan penandaan khusus.
Dia mencontohkan, kawasan Teras Malioboro, becak listrik, hingga program lumbung pangan mencantumkan logo Danais.
Baca juga: Ketua Komisi II Dukung Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun Tanpa Penurunan Besaran
Untuk diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginisiasi pelabelan tersebut sebagai bentuk transparansi.
Hal itu juga menunjukkan bahwa Danais dimanfaatkan untuk program yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami melihat bahwa Jogja ini bisa menjadi model bagaimana Dana Otsus, Dana Kekhususan, Dana Keistimewaan itu riil betul-betul memberikan manfaat dan terbuka, transparan,” tandasnya.
Sebagai informasi, raker dan RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Akmal Malik, serta anggota Komisi II DPR RI dari berbagai fraksi.
Baca juga: Dampak Pemotongan Dana Otsus, Warga Aceh yang Dianggap Sejahtera Tak Lagi Dapat Jaminan Kesehatan