Satgas PRR Kebut Pembangunan Huntap di 3 Provinsi Terdampak, Hunian Layak Berangsur Terpenuhi

Kompas.com - 15/04/2026, 09:22 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pembangunan hunian tetap ( huntap) dan hunian sementara ( huntara).

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hunian layak bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan data Satgas PRR per 13 April 2026, jumlah huntap yang telah rampung dibangun di tiga provinsi terdampak mencapai 247 dari total 39.024 unit. Sementara itu, sebanyak 1.243 unit lainnya masih dalam proses pembangunan.

Provinsi Aceh mencatat 104 dari 28.871 unit huntap telah rampung dibangun, sedangkan 395 unit masih dalam proses pembangunan.

Baca juga: Optimalisasi Lahan HGU Jadi Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Di Sumut, sebanyak 120 dari 7.321 unit telah selesai dibangun dan 407 unit masih dalam proses pembangunan. Adapun di Sumbar, 23 dari 2.832 unit telah rampung dibangun dan 441 unit masih dalam proses pembangunan.

Percepatan pembangunan huntap ini berjalan paralel dengan penyelesaian huntara. Hingga 13 April, total huntara yang telah rampung dibangun mencapai 18.997 dari 20.477 unit atau setara 92 persen.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan data per 9 April 2026 yang mencatat 1.240 unit masih dalam proses pembangunan. Sementara itu, pembangunan huntara pada saat yang sama telah mencapai 18.678 dari 20.378 unit atau sekitar 90 persen.

Selain pembangunan hunian, Satgas PRR juga menyalurkan dana tunggu hunian (DTH) bagi penyintas yang tidak tinggal di huntara. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap kepala keluarga menerima total Rp 1,8 juta.

Baca juga: Satgas PRR Pastikan Pemutakhiran Data Penerima Huntara dan DTH Terus Dilakukan

Hingga saat ini, penyaluran DTH kepada 14.750 penerima di tiga provinsi telah mencapai 100 persen. Adapun rinciannya, Provinsi Aceh menyalurkan DTH kepada 6.846 penerima, Sumut 4.162 penerima, dan Sumbar 1.904 penerima.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menegaskan, percepatan pembangunan huntap menjadi prioritas agar penyintas tidak berlama-lama tinggal di huntara.

“Pendirian huntap yang harus menjadi prioritas paling utama, karena masyarakat kami harapkan tidak perlu terlalu lama (tinggal) di huntara,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito seusai Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Kompleks Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Topang Kehidupan Penyintas Bencana, Satgas PRR Terus Dorong Penyaluran Aneka Bansos

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan huntap dilakukan melalui dua skema, yakni pembangunan in situ di lokasi lama yang aman dengan dukungan dana Rp 60 juta per unit, serta skema komunal berupa pembangunan kawasan hunian baru oleh pemerintah.

Meski demikian, Tito mengungkapkan bahwa percepatan pembangunan huntap sangat bergantung pada kelengkapan dan kecepatan pendataan dari pemerintah daerah (pemda).

Oleh karena itu, koordinasi dan validasi data menjadi kunci utama dalam memastikan setiap penyintas mendapatkan hunian yang layak secara tepat sasaran.

Terkini Lainnya
Pemulihan Sawah Pascabencana Dipercepat, Lebih dari 2.000 Hektar Pulih dalam Dua Pekan

Pemulihan Sawah Pascabencana Dipercepat, Lebih dari 2.000 Hektar Pulih dalam Dua Pekan

Kemendagri
Mendagri bersama Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS di Wilayah Bali-Nusra dan Maluku

Mendagri bersama Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah BSPS di Wilayah Bali-Nusra dan Maluku

Kemendagri
Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda hingga Tim TPKS

Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda hingga Tim TPKS

Kemendagri
Kolaborasi Pendanaan Lintas Instansi Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Kolaborasi Pendanaan Lintas Instansi Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Kemendagri
Mendagri Dorong Penguatan

Mendagri Dorong Penguatan "Soft Approach" untuk Cegah Ekstremisme dan Terorisme

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global

Kemendagri
99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Sudah Bersih dari Lumpur

99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Sudah Bersih dari Lumpur

Kemendagri
Satgas PRR Percepat Pemulihan Ekonomi Penyintas dan Mitigasi Bencana Susulan

Satgas PRR Percepat Pemulihan Ekonomi Penyintas dan Mitigasi Bencana Susulan

Kemendagri
Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah, Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Kemendagri
Rencana Induk Pascabencana Sumatera Disiapkan hingga 2028, Infrastruktur Jadi Prioritas

Rencana Induk Pascabencana Sumatera Disiapkan hingga 2028, Infrastruktur Jadi Prioritas

Kemendagri
Tinjau Rumah Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran

Tinjau Rumah Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran

Kemendagri
BNPP RI Tinjau Kesiapan Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain

BNPP RI Tinjau Kesiapan Operasional Terminal Barang Internasional di PLBN Motaain

Kemendagri
Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Masa Tanggap Darurat Terlewati, Penanganan Pascabencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Kemendagri
Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Satgas PRR: 357 Huntap untuk Penyintas Bencana Sumatera Sudah Terbangun

Kemendagri
13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com