Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja

Kompas.com - 05/06/2024, 20:03 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Fahrurozi di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112, di Jenewa, Swiss, Selasa (4/6/2024).DOK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Fahrurozi di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112, di Jenewa, Swiss, Selasa (4/6/2024).

KOMPAS.com - Indonesia bertekad untuk meminimalisir risiko dari bahaya biologis di tempat kerja melalui serangkaian aturan ketat dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3),

Komitmen tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Komite Perumusan Standar tentang Bahaya Biologis di Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112 di Jenewa, Swiss, Selasa (4/6/2024).

"Indonesia sepenuhnya mendukung upaya ILO (International Labour Organization) untuk mengatasi bahaya biologis di tempat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah prioritas utama kami," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi dalam acara tersebut.

Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan jalannya K3 di tengah ancaman bahaya biologis.

Undang-undang (UU) Nomor (No) 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di Tempat Kerja menjadi dasar utama dalam penanganan bahaya ini.

Baca juga: Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

 

Peraturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk melakukan penilaian dan kontrol bahaya biologis setahun sekali.

Untuk memperkuat upaya ini, Indonesia membentuk Komite Teknis 13-01 untuk K3 (KT 13-01). Komite ini bertugas mengembangkan standar dan metode nasional terkait K3, termasuk standar untuk bahaya biologis.

Salah satu hasil kerja KT 13-01 adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 9099: 2022 untuk penilaian faktor biologis di tempat kerja, yang dikembangkan bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN).

"Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin (Kamar Dagang Indonesia), Serikat Pekerja, akademisi, dan peneliti untuk mengembangkan metode pengukuran biologis yang lebih baik," tambah Fahrurozi dalam siaran persnya.

Sementara itu, Direktur Pengujian K3 Kemenaker Muhamad Idam menekankan bahwa dalam menghadapi ancaman bahaya biologis, seperti Covid-19, Tuberkulosis (TBC), dan HIV/AIDS, Indonesia telah mengambil langkah konkret.

Baca juga: Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

 

Untuk penanganan Covid-19, Kemenaker bersama ILO dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja pada 2020.

"Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya langkah-langkah pencegahan yang komprehensif di tempat kerja," kata Idam.

Strategi eliminasi TBC diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Pengendalian Tuberkulosis dan Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pengendalian TBC di Tempat Kerja.

Untuk HIV/AIDS, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja.

"Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan ILO dan negara-negara anggota lainnya untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam menangani bahaya biologis di tempat kerja," tegas Idam.

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke