Buruh Hadapi Disrupsi Ganda, Menaker Ajak AMHI Kolaborasi Hadapi Tantangan

Kompas.com - 20/08/2021, 21:18 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, saat ini para pekerja atau buruh sedang menghadapi tantangan disrupsi ganda.

Tantangan pertama, kata dia, adalah resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat pandemi Covid-19.

"Sedangkan tantangan kedua yaitu era otomatisasi yang datang lebih cepat dan tak terhindarkan akibat digitalisasi selama masa pandemi," kata Ida dalam sambutannya di acara "Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial" di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida mengajak Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) untuk bekerja bersama, bersinergi, dan berkolaborasi demi menghadapi tantangan dan perubahan yang lebih baik.

Baca juga: Menaker Ida Optimistis Pilot Project Perluasan Kerja Kawasan Mampu Buka Banyak Pekerjaan

Ia yakin, AMHI memiliki komitmen dalam mengelola talenta-talenta mandiri, profesional, dan modern, demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Semua tenaga fungsional memiliki peran strategis. Kalau semua merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Aplikasi penilaian hubungan industrial

Ida memaparkan, salah satu elemen penting dalam penerapan prinsip hubungan industrial demi mencegah penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan.

Untuk menjalankan penilaian hubungan industrial di perusahaan, dibutuhkan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian.

Baca juga: Tol Japek II Selatan dan Becakayu Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Kemenaker

Sebab itu, Menaker Ida berharap bahwa aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan dapat dijalankan untuk membuat proses semakin mudah dan akurat.

“Adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, AMHI harus optimistis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tugas pemerintah belum selesai melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebab, pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP).

Oleh karena itu, pemerintah pusat menaruh harapan kepada pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) agar memperkuat organisasi melalui para MHI daerah.

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Kemenaker Tingkatkan Program Vaksinasi untuk Pekerja

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Indah Anggoro Putri mengatakan, aplikasi penilaian hubungan industrial menjadi instrumen yang membantu melancarkan tugas MHI dalam membina hubungan industrial di tingkat perusahaan.

“Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini (juga) menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” paparnya.

Tak sampai di situ, dalam acara sosialisasi yang dihadiri 836 anggota MHI tingkat daerah tersebut, Indah juga memaparkan dua hal utama yang perlu disosialisasikan.

"Pertama, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Kedua, aplikasi penilaian hubungan industrial perusahaan," paparnya.

Lebih lanjut, Indah berharap Kepmenaker dapat menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com