Buruh Hadapi Disrupsi Ganda, Menaker Ajak AMHI Kolaborasi Hadapi Tantangan

Kompas.com - 20/08/2021, 21:18 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, saat ini para pekerja atau buruh sedang menghadapi tantangan disrupsi ganda.

Tantangan pertama, kata dia, adalah resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat pandemi Covid-19.

"Sedangkan tantangan kedua yaitu era otomatisasi yang datang lebih cepat dan tak terhindarkan akibat digitalisasi selama masa pandemi," kata Ida dalam sambutannya di acara "Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial" di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida mengajak Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) untuk bekerja bersama, bersinergi, dan berkolaborasi demi menghadapi tantangan dan perubahan yang lebih baik.

Baca juga: Menaker Ida Optimistis Pilot Project Perluasan Kerja Kawasan Mampu Buka Banyak Pekerjaan

Ia yakin, AMHI memiliki komitmen dalam mengelola talenta-talenta mandiri, profesional, dan modern, demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Semua tenaga fungsional memiliki peran strategis. Kalau semua merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Aplikasi penilaian hubungan industrial

Ida memaparkan, salah satu elemen penting dalam penerapan prinsip hubungan industrial demi mencegah penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan.

Untuk menjalankan penilaian hubungan industrial di perusahaan, dibutuhkan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian.

Baca juga: Tol Japek II Selatan dan Becakayu Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Kemenaker

Sebab itu, Menaker Ida berharap bahwa aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan dapat dijalankan untuk membuat proses semakin mudah dan akurat.

“Adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, AMHI harus optimistis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tugas pemerintah belum selesai melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebab, pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP).

Oleh karena itu, pemerintah pusat menaruh harapan kepada pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) agar memperkuat organisasi melalui para MHI daerah.

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Kemenaker Tingkatkan Program Vaksinasi untuk Pekerja

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Indah Anggoro Putri mengatakan, aplikasi penilaian hubungan industrial menjadi instrumen yang membantu melancarkan tugas MHI dalam membina hubungan industrial di tingkat perusahaan.

“Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini (juga) menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” paparnya.

Tak sampai di situ, dalam acara sosialisasi yang dihadiri 836 anggota MHI tingkat daerah tersebut, Indah juga memaparkan dua hal utama yang perlu disosialisasikan.

"Pertama, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Kedua, aplikasi penilaian hubungan industrial perusahaan," paparnya.

Lebih lanjut, Indah berharap Kepmenaker dapat menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke