Sejumlah Upaya Kemenaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

Kompas.com - 05/08/2021, 18:33 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan.

Khususnya, kata dia, terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja.

“Upaya tersebut di antaranya bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB),” ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Kemudian, lanjut dia, membangun komitmen perusahaan melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.

Baca juga: Mengenal Perjanjian Kerja, PKWT, dan PKWTT...

Pernyataan tersebut Ida sampaikan dalam dialog dengan pengurus SP/SB perempuan se-Kabupaten Gresik bertemakan “Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja” di PT Smelting Gresik, Jawa Timur (Jatim), Kamis.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga akan menyediakan aturan lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan, salah satunya melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kendati demikian, sinergitas, komitmen, dan upaya konkret tidak hanya dari pemerintah melainkan juga dari stakeholder terkait," kata Ida.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja.

Baca juga: Menaker Tekankan 3 Aspek Perlindungan Pekerja Perempuan, Apa Saja ?

Sebab, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan berdampak pada kelangsungan usaha.

"Untuk itu, perlu adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," imbuh Ida.

Menurut dia, perempuan mengalami paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, termasuk di dalamnya pekerja perempuan sebagai kelompok marjinal.

Terlebih, dalam situasi krisis seperti masa pandemi Covid-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan.

Baca juga: Menaker: Raih Bonus Demografi dengan Pemberdayaan Pekerja Perempuan

“Beban tambahan yang dimaksud, pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga masih dibebankan kepada perempuan,” ujar Ida.

Ketiga, sebut dia, pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan tersebut ikut menambah beban pekerja perempuan saat work from home (WFH).

Adapun beban tambahan keempat adalah kegiatan school from home (SFH) yang juga memberi tugas kepada perempuan untuk mendampingi anak-anak saat belajar di rumah.

Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Indah Anggoro Putri, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani beserta jajaran dan Presiden Direktur PT Smelting.

Terkini Lainnya
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com