RI-Spanyol Sepakat Tingkatkan Jaminan Perlindungan Awak Kapal Ikan Asal Indonesia

Kompas.com - 02/02/2024, 17:25 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Spanyol berkomitmen untuk terus meningkatkan jaminan perlindungan bagi anak buah kapal ikan (ABKI) asal Indonesia yang bekerja di Spanyol.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tindak lanjut terkait Mutual Recognition Agreement (MRA) of Certification of Fishing Vessel Personnel yang telah ditandatangani oleh kedua pihak.

Dalam kunjungannya ke Spanyol, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membahas sejumlah isu strategis terkait implementasi MRA.

Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk sertifikasi bagi awak kapal ikan asal Indonesia.

Baca juga: Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap, ABK Lompat ke Laut untuk Selamatkan Diri

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) Kementerian KP, I Nyoman Radiarta mengatakan bahwa tujuan dari lawatan tersebut adalah untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyediakan sertifikasi rating sesuai standar International Maritime Organization (IMO) Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF) 1995

“(Tujuan utamanya) untuk memperoleh masukan lebih lanjut dari pihak terkait di Spanyol, sehingga kami dapat lebih baik mempersiapkan penyediaan sertifikasi Anak Buah Kapal (ABK) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Spanyol," ujarnya yang juga menjabat sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia (RI) selama kunjungan ke Spanyol pada tanggal 30 Januari 2024.

Nyoman menyampaikan bahwa dalam menjawab kebutuhan sertifikasi yang mengacu pada STCWF 1995, Pemerintah Indonesia telah menyediakan dua pendekatan skema, yaitu skema portofolio dan skema reguler atau non-portofolio.

Baca juga: Sepanjang 2023, Portofolio Berkelanjutan Bank Mandiri Tumbuh 15,4 Persen Mencapai Rp 264 Triliun

Dua pendekatan penerbitan sertifikat tersebut dianggap sebagai solusi terbaik untuk memenuhi persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi oleh ABK Indonesia yang ingin terus bekerja atau akan bekerja di kapal perikanan di Spanyol.

"Skema portofolio merupakan proses re-akreditasi sertifikat bagi ABK Indonesia yang sedang bekerja di Spanyol dan ingin meneruskan pekerjaanya,” imbuh Nyoman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/2/2024).

Sementara itu, lanjut dia, skema regular atau non-portofolio ditujukan bagi mereka yang baru akan mendaftar untuk bekerja di kapal perikanan di Spanyol.

Nyoman menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dua tautan situs website yang dapat digunakan untuk melakukan validasi keaslian sertifikat yang diterbitkan Indonesia.

Baca juga: PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024

Hal itu memungkinkan Pemerintah Spanyol untuk langsung memeriksa kembali semua dokumen yang diajukan oleh ABK di Spanyol.

Dua tautan tersebut adalah https://akapi.kkp.go.id/auth/login dan https://pelaut.dephub.go.id.

Selain itu, Nyoman menyatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan skema portofolio sertifikasi kepada ABK Indonesia yang saat ini bekerja di Spanyol. Hal ini agar mereka dapat memenuhi standar yang diakui oleh Pemerintah Spanyol sesuai dengan kesepakatan dalam MRA.

Apresiasi dari Cepesca

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut mendapat apresiasi dari Confederacion Espanola de Pesca (Cepesca) atau Konfederasi Perikanan Spanyol.

Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cepesca Javier Garat Perez menyatakan bahwa pihaknya saat ini sangat fokus pada isu sertifikasi. Ia berharap pelaksanaan MRA ini dapat mempercepat proses sertifikasi pekerja migran.

"Program yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sangat bagus dalam menjawab masalah sertifikasi sejak diratifikasinya STCWF 1995. Spanyol sangat berharap bahwa keahlian ABK yang bekerja di kapal mereka harus sesuai dengan sertifikasi yang diakui," ujarnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Pangan Spanyol melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Perikanan dan Budidaya Perairan, Aurora de Blas Carbonero.

"Saya menyampaikan terima kasih dan memberikan dukungan positif terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan isu sertifikasi ABK Indonesia agar dapat bekerja dengan baik di Spanyol. Kami juga telah berdiskusi dengan Cepesca dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di kapal perikanan Spanyol," kata Aurora.

Baca juga: Kemendikbud: Partisipasi Ekosistem Pendidikan Dibutuhkan untuk Kerek SDM Indonesia

Dalam konteks perlindungan pekerja migran di Spanyol, Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian Ministerio de Inclusion, Seguridad Y Migraciones berkolaborasi untuk mendapatkan masukan terkait peraturan yang berlaku di Spanyol untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dengan adanya MRA antara Indonesia dan Spanyol, diperlukan informasi yang lebih detail terkait persyaratan administrasi apa saja yang diperlukan PMI jika akan bekerja di Spanyol, sehingga mereka mendapatkan jaminan dan perlindungan sesuai perundang-undangan," ujar Nyoman.

Pihak Ditjen Keimigrasian menyampaikan bahwa saat ini telah ada kemudahan administrasi bagi PMI, khususnya ABK yang bekerja di Spanyol dan sudah memiliki sertifikasi sesuai dengan STCWF 1995. Mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu RI terkait hal ini.

Terkini Lainnya
Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar

Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University

Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru

Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri

Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan

Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan

Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 

Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon

Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV

Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS

Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP

Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com