KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Spanyol berkomitmen untuk terus meningkatkan jaminan perlindungan bagi anak buah kapal ikan (ABKI) asal Indonesia yang bekerja di Spanyol.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tindak lanjut terkait Mutual Recognition Agreement (MRA) of Certification of Fishing Vessel Personnel yang telah ditandatangani oleh kedua pihak.
Dalam kunjungannya ke Spanyol, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membahas sejumlah isu strategis terkait implementasi MRA.
Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk sertifikasi bagi awak kapal ikan asal Indonesia.
Baca juga: Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap, ABK Lompat ke Laut untuk Selamatkan Diri
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) Kementerian KP, I Nyoman Radiarta mengatakan bahwa tujuan dari lawatan tersebut adalah untuk menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menyediakan sertifikasi rating sesuai standar International Maritime Organization (IMO) Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF) 1995
“(Tujuan utamanya) untuk memperoleh masukan lebih lanjut dari pihak terkait di Spanyol, sehingga kami dapat lebih baik mempersiapkan penyediaan sertifikasi Anak Buah Kapal (ABK) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Spanyol," ujarnya yang juga menjabat sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia (RI) selama kunjungan ke Spanyol pada tanggal 30 Januari 2024.
Nyoman menyampaikan bahwa dalam menjawab kebutuhan sertifikasi yang mengacu pada STCWF 1995, Pemerintah Indonesia telah menyediakan dua pendekatan skema, yaitu skema portofolio dan skema reguler atau non-portofolio.
Baca juga: Sepanjang 2023, Portofolio Berkelanjutan Bank Mandiri Tumbuh 15,4 Persen Mencapai Rp 264 Triliun
Dua pendekatan penerbitan sertifikat tersebut dianggap sebagai solusi terbaik untuk memenuhi persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi oleh ABK Indonesia yang ingin terus bekerja atau akan bekerja di kapal perikanan di Spanyol.
"Skema portofolio merupakan proses re-akreditasi sertifikat bagi ABK Indonesia yang sedang bekerja di Spanyol dan ingin meneruskan pekerjaanya,” imbuh Nyoman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/2/2024).
Sementara itu, lanjut dia, skema regular atau non-portofolio ditujukan bagi mereka yang baru akan mendaftar untuk bekerja di kapal perikanan di Spanyol.
Nyoman menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dua tautan situs website yang dapat digunakan untuk melakukan validasi keaslian sertifikat yang diterbitkan Indonesia.
Baca juga: PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024
Hal itu memungkinkan Pemerintah Spanyol untuk langsung memeriksa kembali semua dokumen yang diajukan oleh ABK di Spanyol.
Dua tautan tersebut adalah https://akapi.kkp.go.id/auth/login dan https://pelaut.dephub.go.id.
Selain itu, Nyoman menyatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan skema portofolio sertifikasi kepada ABK Indonesia yang saat ini bekerja di Spanyol. Hal ini agar mereka dapat memenuhi standar yang diakui oleh Pemerintah Spanyol sesuai dengan kesepakatan dalam MRA.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut mendapat apresiasi dari Confederacion Espanola de Pesca (Cepesca) atau Konfederasi Perikanan Spanyol.
Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cepesca Javier Garat Perez menyatakan bahwa pihaknya saat ini sangat fokus pada isu sertifikasi. Ia berharap pelaksanaan MRA ini dapat mempercepat proses sertifikasi pekerja migran.
"Program yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sangat bagus dalam menjawab masalah sertifikasi sejak diratifikasinya STCWF 1995. Spanyol sangat berharap bahwa keahlian ABK yang bekerja di kapal mereka harus sesuai dengan sertifikasi yang diakui," ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Pangan Spanyol melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Perikanan dan Budidaya Perairan, Aurora de Blas Carbonero.
"Saya menyampaikan terima kasih dan memberikan dukungan positif terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan isu sertifikasi ABK Indonesia agar dapat bekerja dengan baik di Spanyol. Kami juga telah berdiskusi dengan Cepesca dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di kapal perikanan Spanyol," kata Aurora.
Baca juga: Kemendikbud: Partisipasi Ekosistem Pendidikan Dibutuhkan untuk Kerek SDM Indonesia
Dalam konteks perlindungan pekerja migran di Spanyol, Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian Ministerio de Inclusion, Seguridad Y Migraciones berkolaborasi untuk mendapatkan masukan terkait peraturan yang berlaku di Spanyol untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dengan adanya MRA antara Indonesia dan Spanyol, diperlukan informasi yang lebih detail terkait persyaratan administrasi apa saja yang diperlukan PMI jika akan bekerja di Spanyol, sehingga mereka mendapatkan jaminan dan perlindungan sesuai perundang-undangan," ujar Nyoman.
Pihak Ditjen Keimigrasian menyampaikan bahwa saat ini telah ada kemudahan administrasi bagi PMI, khususnya ABK yang bekerja di Spanyol dan sudah memiliki sertifikasi sesuai dengan STCWF 1995. Mereka akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu RI terkait hal ini.