Kementerian KP Tekankan Pentingnya Sertifikasi AKP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Personel Kapal

Kompas.com - 22/03/2024, 19:25 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP), I Nyoman Radiarta menekankan pentingnya awak kapal perikanan (AKP) memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan lain.

Menurutnya, keahlian tersebut dapat meningkatkan keselamatan dan kesempatan kerja bagi awak kapal ikan, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Oleh karena itu, Nyoman menegaskan perlunya peningkatan sertifikasi melalui peningkatan kapasitas penguji dan auditor sertifikasi keahlian AKP.

"Aspek yang ditingkatkan antara lain kompetensi dan integritas para penguji dan auditor. Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan mutu serta akuntabilitas pengujian dan pengesahan program pelatihan agar lebih terjamin (sesuai dengan) standar mutu yang ditetapkan," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Dua Perusahaan Jepang Mitra Halalin Lakukan Pemeriksaan Sertifikasi Halal di Sucofindo

Selain itu, Nyoman juga menyoroti pentingnya penerapan standar pada pelaksanaan sertifikasi keahlian awak kapal perikanan, baik bagi penguji maupun auditor.

Hal tersebut meliputi penyamaan persepsi antara penguji dan auditor, serta diskusi mengenai dinamika dan permasalahan yang terjadi di lapangan beserta upaya penanggulangannya.

Peningkatan tersebut juga mencakup pembaruan terhadap perkembangan terbaru, seperti penambahan informasi terkini yang mengikuti perkembangan teknologi pelatihan dan peraturan terbaru.

Sebagai contoh, adanya perubahan kebijakan terkait sertifikasi AKP dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian KP, yang kemudian juga mengalami perubahan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM) di Kementerian KP.

Baca juga: BPPSDM Pamerkan Budi Daya Ikan Hias dan Maggot sebagai Program Unggulan SFV Berbasis UPT

"(Oleh karena) itu, perlu dilakukan persiapan dan koordinasi antara semua pihak yang terlibat, termasuk BPPSDM dan DJPT," imbuh Nyoman.

Terus tingkatkan pengujian sertifikasi AKP

Kementerian KP sendiri terus meningkatkan pengujian sertifikasi AKP setelah tugas tersebut dialihkan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas awak kapal perikanan Indonesia secara keseluruhan.

Menuju pengujian sertifikasi yang berkualitas, Kementerian KP memberikan materi pelatihan yang mencakup aspek pembangunan pola kerja tim, perbaikan sistem standar, dan penguatan struktur pengujian dan pengesahan program pelatihan.

Selain itu, materi juga mencakup mitigasi risiko yang mungkin timbul selama proses pengujian dan pengesahan program pelatihan, yang dapat diatasi dengan menghilangkan risiko dan memperkuat komitmen untuk menjaga integritas.

Baca juga: 8 Tips Sukses Hadapi Sidang Skripsi, Langsung Dipuji Dosen Penguji

Peningkatan sertifikasi penguji dan auditor tersebut diikuti oleh 35 peserta dari Kementerian KP.

Ke depan, rencananya peserta juga akan melibatkan non-pegawai negeri sipil (non-PNS), seperti daridunia usaha dan dunia industri (DUDI) serta akademisi.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pembentukan dewan penguji dan dewan auditor tidak hanya melibatkan personel dari Kementerian KP saja,” ujar Nyoman.

Terkini Lainnya
Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar

Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University

Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru

Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri

Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan

Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan

Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 

Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon

Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV

Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS

Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP

Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com