KOMPAS.com – Presiden (Republik Indonesia) Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) pada Jumat (8/11/2024).
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dalam pepres terbaru itu, kementeriannya mengalami perluasan struktur organisasi, yakni dari sembilan menjadi 10 unit kerja eselon 1.
“Penguatan struktur organisasi bertujuan untuk mendorong pelaksanaan lima program ekonomi biru yang menjadi prioritas Kementerian KP,” ujar Trenggono ujar Trenggono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/11/2024).
Sebelumnya, tambah Trenggono, Ditjen PKRL bertanggung jawab atas tiga dari lima program ekonomi biru Kementerian KP yang digagas oleh dirinya sejak 2021.
Program tersebut, meliputi perluasan kawasan konservasi laut, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui program Bulan Cinta Laut (BCL).
Ditjen itu juga berkontribusi besar atas melejitnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan di masa kepemimpinan Trenggono.
“PNBP yang disumbangkan Ditjen PKRL mampu melonjak hingga 600 persen berkat transformasi kinerja penataan ruang laut,” kara Trenggono.
Sebagai informasi, program ekonomi biru merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo yang tertuang dalam poin kedua.
Baca juga: Dorong Ekonomi Biru, Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Kementerian KP
Poin itu fokus pada pemantapan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Dalam regulasi tersebut, Prabowo juga membuat perubahan signifikan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yang kini dibagi menjadi dua.
Ditjen itu adalah Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan. Sementara, unit kerja eselon 1 lainnya, termasuk tiga posisi staf ahli menteri, tidak mengalami perubahan.
Tugas masing-masing ditjen
Merinci tugas dan fungsinya berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 193/2024, Ditjen Penataan Ruang Laut disebutkan mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian ruang laut.
Ditjen tersebut juga bertugas menyusun norma, standar, prosedur, kriteria terkait penataan ruang laut, memberikan bimbingan teknis, supervisi, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang laut.
Selain itu, Ditjen Penataan Ruang Laut juga menjalankan fungsi administratif dan tugas lain yang diberikan menteri.
Sementara, Ditjen Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan perlindungan lingkungan laut.
Fungsinya, meliputi perumusan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Baca juga: BNPT dan Kementerian KP Bekerja Sama Serahkan Benih Ikan Nila kepada Mitra Derad
Selanjutnya, melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, dan pemanfaatan.
“Ditjen Pengelolaan Kelautan juga bertugas untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Lalu, mengendalikan konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam,” ucap Trenggono.
Kemudian, Ditjen Pengelolaan Kelautan pun memiliki tugas dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelautan. Tugas ini mencakup beberapa aspek, antara lain pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, dan restorasi sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Ditjen tersebut juga mengatur pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian sumber daya kelautan, serta konservasi ekosistem dan biota perairan. Aspek lainnya, meliputi adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Ditjen Pengelolaan Kelautan perlu memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk seluruh aspek tersebut.
Hal itu diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tak sampai di situ, Ditjen Pengelolaan Kelautan juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan.
Baca juga: Lewat Eco Office, Kementerian KP Kenalkan Lingkungan Kerja Sehat dan Berkelanjutan
Pelaksanaan tanggung jawab itu dilakukan di berbagai area, seperti pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk konservasi ekosistem dan biota perairan.
Selain itu, Ditjen juga menangani adaptasi dan mitigasi bencana laut serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pengelolaan Kelautan menjalankan fungsi administrasi dan tugas lain yang diberikan menteri.
Sebagai informasi, nomenklatur unit kerja eselon I Kemnterian KP lain yang tidak mengalami perubahan adalah Sekretariat Jenderal, Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Perikanan Budi Daya, ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Ada pula tiga staf ahli yang tidak mengalami perubahan, seperti Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, serta Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Baca juga: Transformasi Menuju OII, Kementerian KP Siapkan 11 Pendidikan Tinggi Jadi 1 Benchmarking