KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Lokasi pembersihan sedimentasi di laut tersebar di Laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara.
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sejauh ini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di laut.
Ketujuh lokasi tersebut, yaitu di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan pengumuman lokasi pembersihan tersebut, Kementerian KP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada.
Baca juga: Bantu Korban Bencana di Sumbar, Kementerian KP Kirim Bantuan Produk Perikanan
Kriteria pelaku usaha yang dimaksud, yakni bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.
Pelaku usaha dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang diantaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan.
Kemudian, pelaku usaha diminta keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab.
Keterangan lain yang dilampirkan adalah dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
Trenggono mengatakan, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: Lewat Aplikasi e-Latar, Kementerian KP Berupaya Tingkatkan Mutu Pembelajaran Satdik KP
“Pengumuman ini berlaku sampai dengan 16 April 2024 dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai 3 Mei 2024," jelasnya.
Adapun pembersihan hasil sedimentasi di laut tersebut merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Kementerian KP juga membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri (Kepmen) KP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," kata Trenggono.
Baca juga: Menteri KP Blak-blakan soal Wacana Ekspor Benih Lobster Dibuka Lagi
Informasi lebih lanjut terkait pengumuman lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut dapat diakses melalui tautan berikut.