KOMPAS.com - United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menyetujui usulan Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO, Senin (20/11/2023).
Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu Bahasa Inggris, Perancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu Bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Dengan ini, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Sebelumnya, Pemerintah RI mengusulkan Bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 Ayat (1) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.
Baca juga: UNJ: Membangun Universitas Bertaraf Internasional dan Berwawasan Kebangsaaan
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Usulan itu merupakan upaya de jure agar Bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.
Duta Besar (Dubes) RI Paris Mohamad Oemar sebagai Delegasi Tetap RI untuk UNESCO menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda pada 1928.
“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur juga telah melanglang dunia dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya saat membuka presentasi proposal Indonesia.
Baca juga: Nilai Kepimpinan Mangkunegaraan X, Gibran: 10 dari 10
Oemar menyebutkan, kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok.
Indonesia, kata dia, memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional.
“(Kontribusi itu dilakukan) dengan berkolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum Group of Twenty (G20) 2022 dan ASEAN 2023 ini,” tutur Oemar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Baca juga: Bupati Trenggalek Bertemu Sri Sultan HB X Bahas Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Budaya
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) E Aminudin Aziz mengungkapkan, posisi Bahasa Indonesia semakin meningkat setelah ditetapkan menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada awalnya, kata dia, Bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928.
“Selanjutnya, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sekarang Bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO,” imbuh Aziz.
Pengakuan internasional tersebut, kata dia, merupakan penegasan bahwa Bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia.
Baca juga: Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Jokowi: Kebanggaan Bagi Bangsa Indonesia
Proses awal pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada Januari 2023 tentang potensi Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi tersebut selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek. Dalam waktu yang sempit disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada Selasa (7/2/2023), Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bertemu dengan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), di Jakarta.
Pertemuan itu membicarakan peluang dan strategi mengupayakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Baca juga: Sidang Umum AIPA Ke-44 Selesai, Puan Sahkan 30 Resolusi
Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pemerintah akan berupaya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa Sidang Umum UNESCO. Setelah itu, disusunlah naskah ajuan yang diperlukan dalam waktu yang sangat terbatas.
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku.
Pada Rabu (29/3/2023), Kemenlu melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Perwakilan Tetap RI untuk UNESCO di Paris dalam rangka menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Proposal tersebut kemudian disampaikan oleh perwakilan RI di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.
Baca juga: Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Bahasa Indonesia Menjadi yang Ke-10
Pada Rabu (10/5/2023) hingga Rabu (24/5/2023), Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada Selasa (7/11/2023) sampai Rabu (22/11/2023).
Pada Rabu (8/11/2023), delegasi Indonesia mempresentasikan usulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Perancis.
Delegasi Indonesia tersebut terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Ristek E Aminudin Aziz, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Kapustanda) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Iwa Lukmana.
Baca juga: Rektor Untar Terima Penghargaan Academic Leader Award 2023 dari Kemendikbudristek
Sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan pemerintah Indonesia tanpa keberatan dari anggota komisi. Selanjutnya, hasil sidang Legal Committee diajukan untuk disidangkan secara pleno pada Selasa (21/11/2023) atau Rabu (22 /11/2023).
Pada Senin (20/11/2023), sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan pemerintah Indonesia dalam menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” tutur Oemar.