KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjenbud Kemendikbud Ristek) Hilmar Farid menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman.
Kebijakan itu menjadi tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan nasional dengan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama dalam menciptakan Indonesia yang bahagia dan sejahtera.
"RIPK 2025-2045 bukan hanya soal melestarikan warisan budaya, tetapi juga memanfaatkan budaya sebagai kekuatan pendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta, Senin (14/10/2024).
RIPK itu menetapkan visi besar "Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan".
Perpres itu menekankan kebudayaan sebagai aset nasional yang harus dijaga, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, di mana interaksi lintas budaya dan pemanfaatan budaya untuk diplomasi internasional menjadi semakin krusial," jelas Hilmar dalam siaran pers, Sabtu (19/10/2024).
Baca juga: Nadiem Ungkap Kemungkinan Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi Tiga Kementerian
RIPK 2025-2045 mengusung tujuh misi utama. Pertama, menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya serta mendorong interaksi budaya lintas kelompok untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif.
Kedua, melindungi dan mengembangkan nilai serta ekspresi budaya tradisional, sehingga kebudayaan nasional terus diperkaya oleh warisan leluhur.
Ketiga, memanfaatkan kekayaan budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, terutama melalui diplomasi budaya.
Keempat, menggunakan objek pemajuan kebudayaan sebagai sarana untuk kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya.
Kelima, memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks keberlanjutan lingkungan.
Keenam, mendorong reformasi kelembagaan dan penganggaran dalam mendukung Pemajuan Kebudayaan agar lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Dukung Inovasi Nucleopad, Alat yang Bisa Identifikasi Penyakit dalam 15 Menit
Ketujuh, meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator dalam pemajuan kebudayaan dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
"Perpres RIPK ini menjadi kerangka penting dalam merumuskan kebijakan kebudayaan dalam 20 tahun ke depan," jelas Hilmar.
Hilmar menambahkan, Perpres itu hadir sebagai respons atas kebutuhan akan dokumen strategis kebudayaan jangka panjang.
Peraturan itu tidak hanya memfokuskan pada pelestarian warisan budaya, tetapi juga pengembangan kebudayaan sebagai penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di tingkat global.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Salah satu aspek penting dari RIPK adalah penekanan tiga arah kebijakan utama dalam pemajuan kebudayaan.
Baca juga: Demi Kemandirian Bangsa, Kemendikbud Ristek Melalui Kadeireka Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik
Pertama, mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif serta inklusif.
Kedua, mewujudkan pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan cagar budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional.
Ketiga, mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.
Setiap arah kebijakan tersebut dijabarkan dalam strategi-strategi konkret yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Di dalamnya, terdapat pula cara menigkatkan pemberian fasilitas bagi komunitas budaya, pengembangan budaya tradisional dalam harmoni dengan budaya modern, serta peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur kebudayaan.
RIPK juga akan diimplementasikan melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemajuan Kebudayaan yang diperbarui setiap lima tahun.
Salah satu inovasi penting dalam pelaksanaan kebijakan itu adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai alat ukur keberhasilan.
Baca juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Masuk Anggaran Kemendikbud Ristek
Pada 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin dan ditargetkan meningkat menjadi 68,15 poin pada 2045.
Hilar mengatakan, indeks itu menjadi tolak ukur penting dalam menilai sejauh mana kebijakan kebudayaan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Kami optimistis bahwa target itu dapat dicapai," ungkap Hilmar.
Melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2024, pemerintah daerah juga didorong berperan aktif dalam menyusun program kebudayaan yang sejalan dengan kebijakan nasional.
Partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RIPK.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, RIPK 2025-2045 diharapkan dapat mewujudkan kebudayaan sebagai kekuatan pendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Ajukan Tambahan Anggaran untuk 2025