KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 17.953.268 siswa dari semua jenjang pendidikan.
PIP merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan Kemendikbudristek dan bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan begitu, para siswa bisa terus bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C.
Bantuan PIP juga diharapkan dapat menarik minat siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Adapun Kemendikbudristek menetapkan siswa penerima PIP melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian. Penetapan ini sebagian masuk ke dalam SK Nominasi bagi yang belum melakukan aktivasi rekening.
Baca juga: Ramai soal Kartu Indonesia Pintar Disebut untuk Anak Pintar, Ini Penjelasan Kemendikbud
Selanjutnya, peserta didik pada SK Nominasi melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dan menunggu namanya masuk ke dalam SK Pemberian.
Ketika SK Nominasi diterbitkan, saldo di rekening siswa masih dalam posisi Rp 0. Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, status dapat ditetapkan pada SK Pemberian.
Status SK dapat dilihat pada aplikasi SiPintar pada alamat pip.kemdikbud.go.id.
Untuk menetapkan penerima PIP, satuan pendidikan memeriksa dan memutakhirkan data siswa di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik) untuk mengetahui kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelogisan data siswa.
Siswa yang layak menerima PIP ditentukan satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik.
Baca juga: Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun Penjara
Hal itu dilakukan berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di satuan pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupaten dan kota.
Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penetapan sasaran penerima PIP.
Selain itu, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga berasal dari usulan dinas pendidikan yang merupakan hasil verifikasi dari data Layak PIP peserta didik satuan pendidikan.
Kemudian, usulan dinas pendidikan disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.
Apabila satuan pendidikan atau masyarakat menemukan peserta didik yang layak dapat bantuan PIP, tetapi tidak terdata di DTKS, pihak terkait dapat menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat.
Baca juga: Siswa Belum Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar? Ini Kata Kemendikbud
Satuan pendidikan atau masyarakat bisa menyampaikan pengajuan PIP agar keluarga peserta didik tersebut dapat ditetapkan menjadi penerima bantuan pada DTKS.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penetapan siswa penerima PIP pada tahun berjalan tidak merujuk pada penetapan pada tahun sebelumnya.
Itu berarti, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya belum dijamin memperoleh PIP pada tahun berikutnya.
Hal itu dikarenakan DTKS, usulan dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan bersifat dinamis.
Oleh karenanya, penetapan penerima PIP setiap awal tahun anggaran akan kembali melihat DTKS dan usulan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan yang terbaru.
Pasalnya, hingga kini masih terdapat penetapan peserta didik penerima PIP yang kurang tepat, yakni adanya siswa dari keluarga yang relatif mampu, tetapi menerima PIP.
Baca juga: Kemendikbud Dorong Sekolah Segera Bentuk TPPK hingga Februari 2024
Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan ada data yang harus diperbaiki di DTKS atau usulan dinas pendidikan.
Dalam hal ini, masyarakat dapat melapor ke satuan pendidikan untuk dilakukan perbaikan.
Apabila ditemukan ada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak menerima PIP, maka yang harus dipastikan adalah keluarga peserta didik tersebut tercatat pada DTKS dan memeriksa kelengkapan data, kevalidan nomor induk kependudukan (NIK), dan kelogisan data isian peserta didik di Dapodik.